
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Timur melalui penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Kedua tersangka, yakni S yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran belanja operasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja tahun anggaran 2023–2024.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasubdit III/Tipidkor Ajun Komisaris Besar Kadek Adi Budi Astawa, mengonfirmasi bahwa penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (26/8) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Dengan demikian, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” ujar Kadek Adi, Sabtu (29/8).
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.922.767.429,58 atau lebih dari Rp8,9 miliar.
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran APBD Provinsi Kaltim untuk UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp12,8 miliar pada tahun 2023 dan Rp12,8 miliar pada tahun 2024. Total anggaran yang dikelola selama dua tahun tersebut mencapai Rp25,7 miliar.
Penyidik menemukan bahwa pada Januari 2023, tersangka S selaku Kepala BLKI Balikpapan memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing instruktur, dengan koordinasi dana langsung kepada dirinya. Padahal, sesuai ketentuan, pengadaan tersebut semestinya melibatkan pihak ketiga melalui mekanisme yang sah.
- Pengadaan bahan pelatihan tidak melalui pihak ketiga sesuai aturan.
- Peminjaman bendera perusahaan dengan pemberian fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
- Manipulasi belanja operasi meliputi konsumsi, ATK, seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur.
Pola serupa diduga terus berlanjut pada tahun anggaran 2024, termasuk pada belanja sertifikasi yang seluruhnya diarahkan melalui satu perusahaan tertentu, yakni PT KI.
Proses Hukum
Penyelidikan kasus ini didasarkan pada dua Laporan Polisi, yaitu LP/A/13/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 dan LP/A/24/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan anggaran negara secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dan menyelamatkan keuangan negara,” pungkas Kadek Adi. (I-2)
