
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengambil langkah strategis dalam mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Sebanyak 35 izin khusus penggunaan pesawat udara dengan registrasi asing telah diterbitkan untuk mendukung operasional di berbagai wilayah terdampak.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi pesawat asing yang telah mengantongi izin untuk melakukan reposisi ke lokasi bencana lain sesuai kebutuhan di lapangan.
“Untuk mendukung respons cepat terhadap kondisi karhutla yang dinamis, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang terdampak. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada kami dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Minggu (23/8).
Fleksibilitas dan Pengawasan Ketat
Meski memberikan kemudahan operasional, Kemenhub menegaskan bahwa aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara tetap menjalankan fungsi pengawasan dan sertifikasi, terutama jika terdapat modifikasi pesawat untuk keperluan pemadaman (water bombing).
Setelah persyaratan teknis terpenuhi, tanggung jawab operasional berada di tangan operator sesuai dengan Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki. Penentuan lokasi penempatan pesawat dilakukan melalui koordinasi ketat dengan BNPB, BPBD, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Informasi Navigasi dan Ruang Udara
Selain perizinan armada, Ditjen Perhubungan Udara bekerja sama dengan AirNav Indonesia untuk memastikan ketersediaan ruang udara melalui penerbitan Notice to Airmen (NOTAM). Hal ini penting untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas udara di sekitar area pemadaman.
Berdasarkan data per 20 Agustus 2026, berikut adalah daftar NOTAM aktif terkait aktivitas penanganan karhutla:
| Nomor NOTAM | Keterangan / Dampak Operasional |
|---|---|
| A3042/26 | Reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing. |
| B0860/26 | Reservasi ruang udara untuk water bombing dan patroli udara di wilayah Kalimantan Barat. |
| B0815/26 | Penutupan Taxiway Alpha di Bandara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing. |
| C0977/26 | Penutupan sementara Bandara Nabire akibat gangguan jarak pandang dari asap karhutla. |
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan sumber daya udara yang ada sehingga titik api dapat segera teratasi dengan tetap menjaga standar keselamatan penerbangan nasional. (Z-1)
