
DEPUTI Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menegaskan bahwa siapa pun badan usaha atau lembaga boleh berpartisipasi aktif dalam pascabencana. Termasuk membangun rumah-rumah masyarakat terdampak yang rusak berat.
“Sesuai dengan aturan yang ada, maka rumah yang dibangunkan minimal rumah type 36, Rumah Tahan Gempa berdasarkan hasil uji kliring Kementerian Teknis dan/atau dinas teknis provinsi, harga sesuai pagu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diminta secara tertulis oleh masyarakat penerima,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (23/8).
Lebih lanjur, adapun saat ini menurutnya sudah ada banyak lembaga/badan usaha yang sudah memiliki hasil uji kliring rumah tahan gempa (RTG), di antaranya Risha, Ruspin, Risham, Riksa, Domus, Rumbako, Rodas, RAG Gufarindo, Sepablock Semen Padang, dan lainnya. “Kalau RTG dari BRIN yang belum lihat pernah dan sudah dibangun di bencana yang mana,” pungkas Jarwansah. (Des/P-3)
