
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno merespons positif menyiapkan skema seleksi bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Romy menilai langkah ini bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan momentum penting untuk melakukan reformasi tata kelola sumber daya manusia (SDM) pendidikan secara menyeluruh di tingkat nasional.
“Guru adalah instrumen strategis pembangunan manusia. Karena itu, tata kelola guru tidak boleh semata-mata mengikuti batas administratif pemerintahan, tetapi harus mengikuti kebutuhan pendidikan nasional,” ujar Romy melalui keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Romy menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan tenaga pendidik kerap dihadapkan pada persoalan ketimpangan kapasitas fiskal daerah dan ketidakmerataan distribusi guru. Oleh karena itu, pengalihan sebagian pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat diharapkan mampu membentuk national teacher management system yang lebih terintegrasi. Sistem ini dinilai dapat memetakan kebutuhan riil guru di setiap wilayah berbasis data akurat.
Meski begitu, Legislator PDI Perjuangan tersebut mengingatkan agar proses transisi dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip keadilan, meritokrasi, serta memberikan afirmasi khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah kepulauan, serta perbatasan.
“Jangan sampai reformasi status kepegawaian justru menghasilkan konsentrasi guru di wilayah yang secara ekonomi sudah relatif maju, sementara daerah yang paling membutuhkan tetap mengalami kekurangan tenaga pendidik,” kata Romy.
Apresiasi Transisi PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu 2027
Selain seleksi ke ASN pusat, Romy turut mengapresiasi rencana Pemerintah yang memberikan kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Ia menilai skema tersebut merupakan bentuk kepastian karir dan apresiasi atas pengabdian para tenaga pendidik. Namun, ia mengingatkan agar proses transisinya menerapkan indikator yang transparan dan terukur demi menghindari potensi masalah baru di lapangan.
Romy menegaskan Komisi II DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar bermuara pada pemerataan kualitas pendidikan hingga ke pelosok negeri.
“Kita tidak boleh hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap anak Indonesia, di Jakarta maupun di pelosok 3T memiliki akses terhadap guru yang berkualitas,” pungkasnya.(H-2)
