Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar
ilustrasi(Antara)

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan massal terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran yang berlangsung sepanjang periode 2025 hingga Juli 2026.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan wujud transparansi dan pelaksanaan fungsi community protector. Langkah tegas ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Hendri dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/8).

Detail Barang yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras tanpa izin resmi. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan.







Jenis Barang Jumlah/Volume
Hasil Tembakau (Rokok) 12.979.847 batang
Tembakau Iris (TIS) 28.263,7 gram
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 1.506 botol (901,93 liter)

Dampak Ekonomi dan Penegakan Hukum

Dari total nilai barang sebesar Rp20,18 miliar, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar. Selain pemusnahan fisik, Bea Cukai juga menerapkan mekanisme hukum ultimum remedium pada sebagian perkara, yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.

Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Tren Nasional: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencatat penindakan rokok ilegal secara nasional mencapai 1,2 miliar batang pada periode Januari-Juli 2026. Angka ini melonjak hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 600 juta batang.

Ancaman Kerugian Negara

Maraknya peredaran produk tembakau ilegal menjadi ancaman serius bagi stabilitas fiskal. Berdasarkan kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, pita cukai palsu, maupun pita bekas, diestimasi mencapai Rp15 triliun per tahun.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghilangkan tiga komponen pendapatan resmi negara, yakni Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *