
SALAT fardhu lima waktu merupakan tiang agama yang wajib ditegakkan oleh setiap Muslim dalam keadaan apa pun. Namun, dalam perjalanan hidup, adakalanya seseorang melewatkan ibadah mulia ini, baik karena alasan yang tidak disengaja seperti tertidur dan lupa, maupun karena kelalaian yang disengaja.
Persoalan mengenai cara mengganti atau mengqadha salat yang tertinggal menjadi krusial untuk dipahami agar seorang mukalaf dapat membersihkan tanggungannya di hadapan Allah SWT. Berikut penjelasannya yang disampaikan Ustaz Fajar Ramdhani di akunnya pada Instagram.
Bagi seseorang yang meninggalkan salat karena alasan yang dibenarkan secara syar’i (udzur), seperti tertidur atau lupa, para ulama sepakat (ijmak) bahwa hukum mengqadhanya adalah wajib. Kesepakatan ini telah dinukil oleh ulama-ulama besar seperti Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawi.
Dasar hukum utama dalam masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang tertidur dari salat atau melupakannya, hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat.”
Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Muhadzdzab karya Asy-Syaikh Abu Ishaq Asy-Syairazi, disunahkan untuk mengqadha salat tersebut dengan segera. Namun, jika seseorang menundanya, hukumnya diperbolehkan berdasarkan riwayat saat Nabi SAW terlewat salat Subuh di suatu lembah dan beliau tidak langsung mengerjakannya hingga keluar dari lembah tersebut.
Hukum Mengqadha Salat yang Ditinggalkan dengan Sengaja
Persoalan mengqadha salat yang ditinggalkan secara sengaja merupakan titik perbedaan pendapat di kalangan ulama, meskipun mayoritas ahli fikih (jumhur) tetap mewajibkannya.
1. Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan sebagian besar Hanbali berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat tetap wajib mengqadhanya. Bahkan, Imam An-Nawawi menegaskan ada ijmak dari ulama yang muktabar mengenai kewajiban ini. Beliau memandang bahwa siapa pun yang menyelisihi pendapat ini dianggap telah merusak ijmak.
- Mazhab Hanafi: Dalam kitab Al-Inayah Syarh al-Hidayah, ditegaskan bahwa barang siapa yang tertinggal salat atau sengaja meninggalkannya, wajib baginya mengqadha saat mengingatnya.
- Mazhab Maliki: Kitab Mukhtashar al-Khalil menyebutkan kewajiban mengqadha salat yang tertinggal secara mutlak, baik sengaja maupun lupa, dan harus dilakukan dengan segera (fauran).
- Mazhab Syafi’i: Imam An-Nawawi dalam Syarah Al-Muhadzdzab menyatakan bahwa jika orang yang lupa saja wajib mengqadha, maka orang yang sengaja meninggalkan salat tentu lebih utama dan lebih wajib lagi untuk mengqadhanya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Baca juga: Urutan Surat Juz 30 dalam Alquran, Dibaca saat Salat
2. Pendapat yang Menyelisihi (Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah)
Sebagian ulama, seperti Ibnu Hazm dari kalangan Ahli Zhahiriyyah, berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat tidak bisa mengqadhanya karena waktunya telah habis secara total. Sebagai gantinya, ia harus bertaubat nasuha dan memperbanyak amal saleh serta salat sunah untuk memberatkan timbangan amalnya.
Di kalangan mazhab Hanbali, Ibnu Taimiyyah juga memilih pendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat tidak disyariatkan mengqadha setelah bertaubat, melainkan harus memperbanyak salat sunah. Namun, perlu dicatat bahwa pendapat resmi (masyhur) dalam mazhab Hanbali tetap mewajibkan qadha secara segera.
Baca juga: 13 Rukun Shalat sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Analogi Hukum: Salah satu dalil yang digunakan jumhur adalah hadits Abu Hurairah RA mengenai orang yang bersetubuh di siang hari Ramadhan. Nabi SAW memerintahkannya untuk berpuasa satu hari sebagai qadha atas hari yang ia rusak dengan sengaja. Jika puasa yang dirusak sengaja wajib diqadha, demikian pula dengan salat.
Tata Cara Mengqadha Salat yang Banyak
Bagi mereka yang memiliki tanggungan salat dalam jumlah banyak (bertahun-tahun), terdapat beberapa keringanan dan aturan dalam pelaksanaannya:
- Gugurnya Kewajiban Berurutan: Jika jumlah salat yang tertinggal sangat banyak, kewajiban untuk mengerjakan secara berurutan (tertib) menjadi gugur. Seseorang diperbolehkan mengqadhanya kapan saja.
- Metode Pelaksanaan: Diperbolehkan mengqadha salat bersamaan dengan setiap pelaksanaan salat fardu. Misalnya, setelah salat Zhuhur tunai, dilanjutkan dengan satu atau lebih salat Zhuhur qadha.
- Batas Waktu: Proses qadha ini dilakukan terus-menerus hingga muncul dugaan kuat (dzan) bahwa seluruh tanggungan salat telah lunas. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan seseorang harus terus mengulang sampai ia tidak ragu lagi bahwa ia telah mengganti apa yang disia-siakannya.
- Memprioritaskan Fardu: Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyarankan agar orang yang memiliki banyak utang salat membatasi diri pada salat fardu saja dan meninggalkan salat sunah rawatib agar lebih fokus menyelesaikan tanggungan wajibnya, kecuali jika jumlah salat yang tertinggal hanya sedikit.
Baca juga: Rukun Salat, Sunah Salat, Syarat Sah, dan Syarat Wajibnya
Kesimpulan dan Anjuran
Mengqadha salat adalah bentuk kejujuran taubat seorang hamba kepada Allah SWT. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai salat yang sengaja ditinggalkan, mengikuti pendapat mayoritas ulama (jumhur) untuk tetap mengqadha adalah langkah yang lebih aman (ihtiyath) bagi akhirat seseorang. Selama proses mengqadha, seseorang hendaknya tidak memaksakan diri hingga mengganggu kesehatan atau nafkahnya, tetapi tetap konsisten hingga hatinya tenang bahwa kewajibannya telah tertunaikan.
FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan
1. Apakah boleh mengqadha salat di waktu terlarang (seperti setelah Ashar)?
Ya, salat qadha boleh dilakukan kapan saja, termasuk di waktu-waktu yang dilarang untuk salat sunah mutlak, karena qadha memiliki sebab yang jelas (salat fardu yang terlewat).
2. Bagaimana jika saya lupa jumlah pasti salat yang ditinggalkan?
Ambillah jumlah maksimal yang membuat Anda yakin bahwa tanggungan tersebut telah lunas. Teruslah mengqadha sampai keraguan Anda hilang.
3. Apakah salat sunah rawatib tetap perlu dikerjakan saat mengqadha?
Menurut Imam Ibnu Qudamah, jika utang salat sangat banyak, lebih utama menyibukkan diri dengan qadha fardu daripada salat sunah. Namun jika utang sedikit, tetap disunahkan mengerjakan rawatib.
4. Apakah niat qadha berbeda dengan salat biasa?
Niatnya hampir sama, cukup menambahkan kata Qadhaan (mengqadha) di dalam hati, misalnya: “Saya niat salat fardu Zhuhur qadha karena Allah Ta’ala.”
5. Apakah orang pingsan wajib mengqadha salat?
Terdapat perbedaan pendapat. Dalam mazhab Syafi’i, jika pingsan bukan karena kesengajaan, tidak wajib qadha. Namun dalam mazhab Hanafi, jika pingsan kurang dari enam waktu salat, wajib diqadha.
6. Bolehkah mengqadha salat secara berjamaah?
Boleh. Jika imam dan makmum sama-sama mengqadha salat yang sama (misalnya sama-sama qadha Subuh), hal itu diperbolehkan dan sah. (I-2)
