
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mempercepat penanganan dampak gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.
Arahan tersebut disampaikan Menag dalam rapat koordinasi yang digelar secara hybrid pada Selasa (18/8). Dalam pertemuan itu, Menag menekankan pentingnya pendataan yang akurat dan menyeluruh sebagai langkah awal penanganan bencana.
Pendataan diminta mencakup seluruh fasilitas pendidikan dan keagamaan yang terdampak, mulai dari rumah ibadah, madrasah, sekolah keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga pondok pesantren. Kondisi kerusakan juga harus dikategorikan berdasarkan tingkatannya, yakni ringan, sedang, dan berat.
Selain dokumentasi berupa foto, setiap laporan diminta mencantumkan estimasi kebutuhan anggaran untuk proses perbaikan atau renovasi. Menag juga mengingatkan agar pendataan tidak hanya berfokus pada kerusakan bangunan, tetapi mencakup berbagai fasilitas penunjang di dalamnya.
“Mungkin pendataan kita itu harus lengkap juga. Jadi bukan hanya kita bicara tentang gedung, tetapi termasuk mebelairnya. Kan rata rata mereka itu juga mebelairnya rusak gitu misalnya, seperti meja, kursi dan papan tulis madrasah yang hancur,” kata Menag.
Menurutnya, data yang lengkap diperlukan agar pemerintah dapat menentukan langkah penanganan secara tepat serta menghitung kebutuhan pemulihan di masing-masing lokasi terdampak.
Selain penanganan gempa, rapat tersebut turut membahas langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menag meminta jajarannya segera menyiapkan Surat Edaran Kemenag yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, Kantor Kemenag kabupaten/kota, hingga madrasah dan KUA.
Surat edaran tersebut nantinya berisi imbauan mengenai bahaya karhutla dan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat. Upaya pencegahan juga dinilai perlu melibatkan peran tokoh dan institusi keagamaan karena berkaitan erat dengan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.
Menag mengaitkan langkah tersebut dengan salah satu program prioritas Kemenag, yakni ekoteologi, yang mendorong pemahaman keagamaan untuk turut memperkuat kepedulian terhadap lingkungan.
“Oleh karenanya, surat edaran ini, sesegera mungkin dilakukan bahwa peran kepentingan agama juga sangat penting di dalam rangka pencegahan kebakaran hutan,” ujar Menag.
Ia juga berpesan mengenai larangan membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar disampaikan secara lebih masif kepada masyarakat. Menag menilai pendekatan keagamaan dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla.
“Jadi kita sampaikan kepada masyarakat kita jangan lagi ada pembakaran sampah, itu kan secara tradisional masyarakat kita itu membakar sampah. Mau membuka lahan itu dengan membakar lahan, kita sampaikan kepada mereka itu bahwa itu dosa,” tuturnya. (H-2)
