
DOSEN Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University, Prof drh Gunanti dan drh Bintang Nurul Iman, MSi, memberikan peringatan keras terkait perlakuan terhadap hewan ternak.
Keduanya menegaskan bahwa memaksa hewan membawa muatan yang melebihi batas kemampuannya bukan sekadar masalah etika, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seekor sapi dipaksa berjalan dengan beban sangat berat dalam sebuah acara arak-arakan. Kejadian tersebut memicu keprihatinan mengenai implementasi kesejahteraan hewan di lapangan.
Landasan Hukum Kesejahteraan Hewan
Prof Gunanti menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat terkait hal ini, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 41 Tahun 2014. Pasal 66 dalam aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap orang untuk memperlakukan hewan secara manusiawi, mulai dari penangkapan hingga pengangkutan.
“Memaksa sapi berjalan jauh dengan muatan yang melebihi kapasitas fisiologisnya bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan,” tegas Prof Gunanti.
Selain undang-undang, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 yang mengadopsi prinsip five freedoms (lima kebebasan hewan) sebagai standar kesejahteraan global:
| Prinsip Kebebasan Hewan (Five Freedoms) |
|---|
| 1. Bebas dari rasa lapar dan haus. |
| 2. Bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit. |
| 3. Bebas dari ketidaknyamanan (pengungsian/lingkungan buruk). |
| 4. Bebas dari rasa takut dan stres (penganiayaan). |
| 5. Bebas mengekspresikan perilaku alaminya. |
Ancaman Sanksi Pidana
Dari sisi hukum pidana, pelaku eksploitasi hewan secara berlebihan dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Prof Gunanti merinci perbedaan aturan dalam KUHP lama dan KUHP Nasional yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.
| Regulasi | Pasal Terkait | Keterangan |
|---|---|---|
| KUHP (Lama) | Pasal 302 & 540 | Mengatur penganiayaan dan penggunaan hewan di luar kemampuan. |
| KUHP Nasional (2026) | Pasal 336 – 338 | Tindak pidana terhadap hewan dengan ancaman denda lebih berat. |
Batas Wajar Penggunaan Tenaga Hewan
Meskipun penggunaan sapi, kerbau, atau kuda sebagai tenaga angkut adalah bagian dari tradisi pedesaan, Prof Gunanti menekankan pentingnya batas kemampuan biologis. Masalah utama muncul ketika intensitas kerja, durasi, dan bobot muatan menyebabkan kelelahan ekstrem, dehidrasi, hingga cedera serius.
Untuk mencegah hal tersebut, ia menyarankan beberapa langkah praktis:
- Membatasi bobot muatan sesuai kapasitas tubuh hewan.
- Menyediakan waktu istirahat dan akses air minum yang cukup.
- Menggunakan perlengkapan angkut yang tidak melukai kulit atau tubuh hewan.
- Mengatur rute perjalanan agar tetap manusiawi.
Menutup penjelasan tersebut, drh Bintang Nurul Iman menyoroti pentingnya edukasi lintas sektor. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat desa memerlukan pendekatan praktis yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga media massa.
“Edukasi harus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar prinsip kesejahteraan hewan benar-benar dapat diterapkan secara nyata di lapangan,” pungkas drh Bintang. (Z-1)
