Polres Garut Tangkap Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 560 Liter Pertalite
Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan amankan 16 jerigen masing-masing berisi 35 liter di Jalan Raya Pameungpeuk-Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten(Doc Humas Polres Garut)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut berhasil menangkap seorang tersangka diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan tersebut, dilakukan di Jalan Raya Pameungpeuk-Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga adanya penangkutan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi jenis pertalite hingga Unit 1 Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Garut bergerak melakukan penyelidikan.

Namun, penyelidikan yang dilakukan anggotanya berhasil menangkap seorang terduga di jalan Raya Pameungpeuk-Cikelet tengah membawa jerigen.

“Anggota Satreskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial SL alias AC, 38, warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) disubsidi jenis pertalite. Dari hasil penindakan, tersebut SL membeli BBM dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya kemudian dijual kembali di wilayah Cibalong,” ujar, Herman Saputra, Kamis (13/8/2026).

Menurut Herman, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 jerigen atau kompan yang masing-masing berisi sekitar 35 liter BBM, satu telepon seluler, satu unit mobil jenis Daihatsu Blind Van warna putih dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami imbau warga tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi, karena bertentangan dengan ketentuan hukum,” katanya.

Menurutnya, pihaknya masih mendalami modus operandi yang dilakukan SL alias AC dan pemeriksaan awal bersangkutan mengaku membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah 16 jeringen dan masing-masing berisi 35 liter atau 560 liter. Namun, aksi yang dilakukan tersebut diketahui warga dan melaporkan kejadian tersebut.

“Polres Garut menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan penyaluran tersebut tepat sasaran tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (AD)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *