Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Makna dan Keutamaan
Berikut Niat Puasa Senin Kamis(magnifik)

PUASA Senin Kamis adalah puasa sunah yang dilaksanakan pada hari Senin dan Kamis sebagai bentuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Puasa ini dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

Niat Puasa Senin

Bacaan Arab

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْإِثْنَيْنِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan Latin

Nawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta’ala.

Artinya

“Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah Ta’ala.”

Niat Puasa Kamis

Bacaan Arab

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan Latin

Nawaitu shauma yaumal khamiisi sunnatan lillahi ta’ala.

Artinya

“Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah Ta’ala.”

Puasa Senin Kamis merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus melatih kesabaran dan pengendalian diri.

Puasa juga mengajarkan seseorang untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

1. Mendapatkan pahala dari Allah SWT

Puasa sunah menjadi salah satu bentuk ibadah yang dapat mendatangkan pahala.

2. Mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAW diketahui memperbanyak puasa pada hari Senin dan Kamis.

3. Melatih kesabaran

Menahan lapar, haus, dan hawa nafsu dapat membantu melatih kesabaran.

4. Melatih pengendalian diri

Puasa membiasakan seseorang mengendalikan keinginan dan menjaga perilaku.

5. Meningkatkan ketakwaan

Ibadah puasa dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan ketakwaan.

6. Membiasakan diri melakukan ibadah sunah

Menjalankan puasa secara rutin dapat membantu membangun kebiasaan beribadah.

Niat pada dasarnya adalah kehendak dalam hati untuk melakukan ibadah. Lafaz niat yang disebutkan di atas dapat digunakan sebagai bentuk pengungkapan niat.

Untuk puasa sunah, terdapat keterangan fikih mengenai niat pada siang hari selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa, tetapi ketentuannya dapat berbeda menurut mazhab. (Z-4)

Sumber: bankmuamalat, zalora



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *