
JALUR operasional yang diperuntukkan bagi karyawan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dimanfaatkan dalam upaya penyelundupan emas ke luar negeri. Seorang staf ground handling membawa 6,357 kilogram emas senilai sekitar Rp17 miliar melalui akses khusus karyawan untuk diserahkan kepada penumpang tujuan Dubai.
Modus tersebut menjadi salah satu dari dua kasus penyelundupan emas yang ditindak Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) pada 11 Agustus 2026. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Dalam kasus yang melibatkan staf ground handling, emas dibawa melalui jalur khusus karyawan atau loading dock sebelum rencananya diserahkan kepada penumpang yang akan berangkat ke Dubai menggunakan penerbangan EK357.
Sebanyak tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dibawa menggunakan tas ransel dan koper kabin. Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Modus pemanfaatan akses operasional bandara berbeda dengan kasus lain yang ditindak pada hari yang sama. Dalam perkara tersebut, emas dibawa langsung oleh sejumlah penumpang tujuan Hong Kong dengan berbagai cara, mulai dari disimpan dalam tas hand carry, ditempatkan pada pakaian yang telah dimodifikasi, hingga disembunyikan di dalam tubuh.

Analisis data penumpang yang dilakukan Passenger Analysis Unit (PAU) Bea Cukai kemudian mengidentifikasi keterkaitan sejumlah penumpang pada penerbangan CX798 dan GA860 tujuan Hong Kong. Sebanyak tujuh penumpang akhirnya diperiksa dalam rangkaian kasus tersebut.
Dari kelompok itu, petugas mengamankan 41 keping emas dengan berat keseluruhan 17,436 kilogram dan nilai pasar sekitar Rp46 miliar. Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perkembangan modus penyelundupan membuat pengawasan kepabeanan tidak dapat hanya bertumpu pada pemeriksaan fisik penumpang dan barang.
“Yang kita hadapi bukan hanya siapa yang membawa barang. Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat. Karena itu, teknologi, analisis risiko, data penumpang, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi harus terus diperkuat,” kata Purbaya.
Menurut dia, Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan juga harus terus meningkatkan kemampuan untuk mengantisipasi perubahan pola penyelundupan.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang. Jangan sampai penyelundup lebih cepat beradaptasi daripada kita,” ujarnya.
Untuk mengembangkan perkara tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Penelusuran dilakukan antara lain untuk mengetahui asal-usul emas serta pihak-pihak yang terkait dalam rangkaian pengirimannya.
Terhadap tujuh penumpang dalam kasus tujuan Hong Kong, hasil gelar perkara menyatakan unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan telah terpenuhi.
Pemerintah mengingatkan pembawaan emas ke luar negeri wajib mengikuti ketentuan kepabeanan dan ekspor, termasuk kewajiban pemberitahuan serta pembayaran Bea Keluar untuk jenis emas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. (RO/Z-10)
