Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp63 Miliar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Dok. Kemenkeu)

BEA Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan ekspor emas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2026. Dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pentingnya peningkatan kapabilitas Bea Cukai dalam menghadapi modus penyelundupan yang kian beragam.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju. Jangan sampai penyelundup lebih cepat beradaptasi daripada kita,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Penindakan pertama menyasar jaringan penumpang tujuan Hong Kong melalui penerbangan CX798 dan GA860. Petugas mengamankan tujuh penumpang, termasuk WNA China, yang menggunakan modus ekstrem seperti menyembunyikan emas berbentuk telur di dalam area kemaluan dan dubur (inserter), serta menyelipkannya di celana dalam yang telah dimodifikasi. Dari kelompok ini, disita 17,436 kilogram emas senilai Rp46 miliar.

Kasus kedua terungkap saat petugas mendeteksi keterlibatan oknum staf ground handling bandara. Pelaku memanfaatkan jalur khusus karyawan atau loading dock untuk menyerahkan emas kepada penumpang tujuan Dubai (penerbangan EK357). Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh keping emas cast bar seberat 6,357 kilogram senilai Rp17 miliar yang disimpan dalam tas ransel dan koper kabin.

Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat. Para pelaku kini terancam jeratan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.

Purbaya menambahkan bahwa pengawasan kini tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan fisik, tetapi juga penguatan analisis risiko dan sinergi lintas instansi. Saat ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Gakkum Kementerian ESDM untuk menelusuri asal-usul emas tersebut.

Pemerintah turut mengingatkan bahwa ekspor emas wajib mematuhi ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dan PMK Nomor 80 Tahun 2025 terkait Bea Keluar. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan pembawaan emas ke luar negeri guna memastikan kegiatan ekspor berlangsung legal dan transparan. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *