
TERDAKWA kasus investasi BRI Ventures (BVI) kepada TaniHub Group, Nicko Widjaja, mendapat kesempatan menghadirkan kembali saksi-saksi penting dari TaniHub dalam persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kesempatan tersebut diperoleh Nicko dalam sidang banding yang digelar pada Kamis (13/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Tim penasihat hukum memanfaatkan persidangan untuk memperkuat argumentasi bahwa keputusan investasi yang dilakukan Nicko merupakan bagian dari proses profesional dan telah melalui prosedur serta prinsip kehati-hatian.
Usai persidangan, penasihat hukum Nicko, Ditho Sitompoel, mengatakan pihaknya berharap dua saksi penting dapat kembali dihadirkan dalam persidangan tingkat banding. Salah satunya ialah pendiri TaniHub, Pamitra Wineka, yang juga merupakan pemegang saham terbesar perusahaan tersebut.
“Keterangan dari kedua saksi ini akan sangat berpengaruh terhadap nantinya hasil putusan,” ujar Ditho.
Ditho menyebut terdapat ketidaksesuaian antara keterangan sejumlah saksi yang disampaikan di persidangan dengan fakta yang kemudian dituangkan dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri.
Salah satu hal yang dipersoalkan ialah proses validasi sebelum keputusan investasi dilakukan. Menurut Ditho, Nicko tidak mengambil keputusan secara sepihak, melainkan melalui proses berjenjang sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
“Klien kami sudah melakukan proses berjenjang, dari atas sampai bawah telah melakukan validasi data. Melakukan validasi sesuai dengan SOP yang berlaku di dalam perusahaannya,” kata Ditho.
Selain proses pengambilan keputusan, tim kuasa hukum juga menilai keterangan saksi dari TaniHub diperlukan untuk menjelaskan penggunaan dana investasi senilai USD5 juta.
Penasihat hukum Nicko lainnya, Philipus Harapenta Sitepu, mengatakan keterangan mantan CEO TaniHub, Pamitra Wineka, penting untuk menerangkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan investasi dan kebutuhan operasional maupun pengembangan perusahaan.
Menurut Philipus, sebagian dana tersebut digunakan untuk pengembangan bisnis TaniHub, termasuk pembangunan pabrik.
“Faktanya, keterangan CEO TaniHub, Pak Pamitra Wineka, menyebutkan bahwa USD5 juta digunakan untuk investasi, untuk kebutuhan perusahaan,” ujar Philipus.
Investasi Modal Ventura
Nicko yang ditemui seusai persidangan turut menjelaskan konteks investasi BVI terhadap TaniHub. Menurut dia, TaniHub merupakan perusahaan rintisan yang pada saat investasi dilakukan belum berada dalam kondisi bisnis yang matang dan menghasilkan keuntungan.
Nicko merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Menurut dia, karakteristik investasi modal ventura memang mencakup investasi pada perusahaan pasangan usaha yang masih berada dalam tahap pengembangan, termasuk perusahaan rintisan yang belum menghasilkan keuntungan dan belum bankable.
“Kalau misalnya kita ini invest di perusahaan yang sudah untung, ya bukan modal ventura namanya,” ujar Nicko.
Atas dasar itu, Nicko menilai kerugian yang kemudian dialami perusahaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keputusan investasi yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan.
Dia menegaskan proses pengambilan keputusan investasi dan kondisi bisnis TaniHub setelah menerima investasi merupakan dua hal yang berbeda.
“TaniHub sebagai korporasi memiliki konteks persoalan tersendiri, sementara saya didakwa dalam kapasitas sebagai individu yang memiliki tanggung jawab berbeda,” kata Nicko.
Nicko juga mempersoalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menurutnya tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakannya, tetapi tetap menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara.
Menurut dia, ketiadaan niat jahat semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan ada atau tidaknya kesalahan pidana dalam keputusan investasi tersebut.
“Kalau memang tidak ada niat jahat, seharusnya saya dibebaskan, bukan malah dihukum,” ujar Nicko.
Melalui persidangan banding, Nicko dan tim kuasa hukumnya berharap keterangan saksi-saksi dari TaniHub dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai proses investasi, penggunaan dana, serta posisi Nicko dalam pengambilan keputusan investasi BVI kepada TaniHub Group.
