Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 28 Orang Ditangkap
Kapolres Garut AKBP Niko Nurallah Adi Putra menghadirkan 28 orang tersangka dan barang bukti penyalahgunaan berupa narkotika, psikotropika dan obat-obatan.(MI/Kristiadi)

KEPOLISIAN Resor Garut mengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan di Kabupaten Garut, selama 2 pekan berjumlah 20 kasus. Pengungkapan tersebut, berhasil menangkap 28 orang terduga tersangka di antaranya satu orang perempuan.

Kapolres Garut AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, anggotanya berhasil mengungkap dan menangkap seorang 28 orang tersangka dengan perkara terdiri dari 14 kasus tindak pidana narkotika, 1 kasus tindak pidana psikotropika dan 5 kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Polres Garut komitmen dalam melakukan upaya penegakan hukum yang dilakukan terduga.

“Kami berhasil menangkap 27 laki-laki dan 1 perempuan berinisial YPR (28), MK (19), MR (28), HR (26), WH (30), RMA (26), YI (41), AL (26), RH (25), TSZ (23), SG (22), HCF (21), FRD (25), IL (32), AF (33), SH (33), AAS (24), MA (24), MS (29), YM (27), SN (26), RM (20), K (29), GS (27), RR (22), F (26), H (24), dan MH (26),” ujar, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Selasa (11/8/2026).

Menurut Niko, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, penindakan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Garut hingga komitmen memberantas peredaran, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Namun, barang bukti perkara tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 195,90 gram, tembakau sintetis 687,03 gram, psikotropika 60 butir tablet, serta obat-obatan tertentu sebanyak 9.897 butir tablet. Para tersangka memiliki peran beragam mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual, mengonsumsi,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut berupa modus baru peredaran narkotika jenis tembakau sintetis tidak hanya dilakukan dalam bentuk tembakau siap edar, tetapi juga menggunakan cairan, bibit tembakau sintetis dalam botol spray dilakukan oleh RM (20), dan K (29), warga Kecamatan Tarogong Kidul.

Keduanya, berperan dalam menerima bahan, meracik, menimbang, mengemas, menyimpan, mendistribusikan tembakau sintetis maupun cairan/bibitnya.

“Modus yang dilakukan dua tersangka menunjukkan ada pola baru peredaran narkotika tidak hanya menjual produk jadi, tapi memanfaatkan cairan atau bibit yang kemudian diproses diracik oleh cairan alkohol, obat excimer sebelum diedarkan. Namun, dalam modus tersebut petugas menyita 47,6 gram tembakau sintetis dan 64 mililiter cairan/bibit tembakau sintetis, cairan alkohol dan peralatan,” paparnya.

Menurut dia, penyidik menemukan indikasi jaringan memanfaatkan medsos dan pesan WhatsApp, dalam komunikasi pemasaran dilakukan dengan menjual obat-obatan melalui sistem cash on delivery (COD) dan keduanya mendapat keuntungan Rp150 ribu setiap harinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga menjalankan aktivitas beberapa kali dan memperoleh imbalan dari pihak lain hingga pelaku masih dalam pengejaran.

“Kasus obat-obatan masih kembangkan, termasuk menelusuri asal bahan atau bibit dari pihak yang memasok, serta jaringan berada di atasnya. Kami juga tidak ingin berhenti pada dua tersangka yang sudah diamankan. Karena, perkara narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu dapat menyelamatkan 107.850 jiwa dari dampak penyalahgunaan, peredaran barang terlarang dengan nilai Rp800 juta,” pungkasnya. (AD)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *