
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) terus memperketat tata kelola serta pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ditangani secara aman, tertib, dan sesuai regulasi. Pemerintah juga berupaya memastikan perjalanan limbah medis dapat ditelusuri sejak berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan hingga berakhir di tempat pengolahan.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik Yudi Syamhudi Suyuti mengungkapkan adanya indikasi pemilahan serta pengambilan kembali sejumlah material dari limbah medis. Salah satu yang menjadi perhatian adalah plastik bekas medis yang mempunyai nilai jual cukup tinggi. Yudi menegaskan, penggunaan kembali material bekas medis tidak dapat dilakukan sembarangan.
Setiap material harus terlebih dahulu melewati proses dekontaminasi dan pengelolaan berdasarkan prosedur yang berlaku. Jika tahapan tersebut tidak dilakukan, material berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, sekaligus mencemari lingkungan.
“Material bekas medis, khususnya yang memiliki nilai ekonomi, perlu dipastikan telah melalui proses dekontaminasi dan pengelolaan sesuai ketentuan sebelum dilakukan pemanfaatan kembali,” tegas Yudi dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (12/8).
Selain memastikan keamanan material, KLH turut menekankan pentingnya sistem pelacakan terhadap jumlah limbah medis di setiap tahapan pengelolaan. Volume limbah yang dihasilkan fasilitas kesehatan, diangkut, diterima oleh fasilitas pengolahan, hingga residu yang muncul setelah proses pengolahan harus dapat diketahui melalui sistem pencatatan yang tepat dan dapat diperiksa.
Yudi menjelaskan, penerapan mass balance atau neraca limbah dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki sistem pencatatan tersebut. Dengan metode ini, setiap perpindahan material dalam rangkaian pengelolaan limbah dapat terdokumentasi secara konsisten, termasuk sisa material yang muncul selama proses pengolahan.
“Neraca limbah perlu disusun berdasarkan prinsip mass balance, sehingga seluruh aliran limbah dan residunya dapat tercatat dengan baik,” katanya.
Sistem pencatatan tidak berhenti pada limbah medis yang diterima fasilitas pengolahan. Material maupun residu yang muncul setelah pengolahan juga harus masuk dalam dokumentasi. Jenisnya antara lain abu dari insinerator, fly ash, bottom ash, residu filtrasi, serta berbagai bentuk residu lainnya. Dokumentasi yang komprehensif akan membantu pemerintah mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai pergerakan limbah medis.
Selain itu, sistem tersebut dapat memastikan seluruh bagian limbah memperoleh perlakuan sesuai aturan. Penerapan pencatatan yang transparan juga menjadi salah satu langkah untuk memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan limbah medis.
KLH selanjutnya mendorong terbentuknya pola kerja sama yang lebih erat antara fasilitas kesehatan selaku penghasil limbah dan perusahaan yang menangani pengolahan limbah medis. Menurut Yudi, hubungan secara langsung antara kedua pihak perlu diperkuat agar perjalanan limbah dapat dipantau sejak dari sumbernya. Selama ini, rantai pengelolaan limbah medis masih kerap melibatkan transporter limbah B3 ataupun pengepul. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian sehingga jalur perpindahan limbah serta pembagian tanggung jawab di antara para pihak dapat diawasi secara lebih terang.
Keterhubungan langsung antara fasilitas kesehatan dan pengelola limbah diharapkan mampu memastikan limbah medis tetap berada pada jalur pengelolaan yang semestinya. Pola tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, mulai dari limbah dihasilkan hingga menjalani pengolahan akhir.
“Ketertelusuran menjadi penting. Kita ingin memastikan limbah medis yang dihasilkan fasilitas kesehatan dapat diketahui alurnya sampai ke fasilitas pengolahan akhir,” terang Yudi.
Pengawasan yang diperkuat diharapkan dapat menutup peluang material bernilai ekonomi dari limbah medis masuk ke jalur pemanfaatan yang tidak sesuai aturan. Dengan demikian, nilai jual material bekas tidak boleh mengalahkan pertimbangan keselamatan, kesehatan publik, maupun kelestarian lingkungan.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih mendalam mengenai praktik pengelolaan limbah B3 di lapangan, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, dijadwalkan mendatangi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8).
PPLI dikenal sebagai salah satu pelopor pengelolaan limbah B3 secara terintegrasi di Indonesia. Dalam agenda tersebut, Menteri LH akan meninjau langsung aktivitas pengelolaan limbah B3 di fasilitas PPLI. Kunjungan ini juga diharapkan memberikan pemahaman yang lebih konkret mengenai persoalan serta kebutuhan pengelolaan limbah B3 di lapangan.
Agenda tersebut menjadi kesempatan untuk semakin menyelaraskan data, sistem ketertelusuran, pelaksanaan pengolahan, dan kebijakan. Melalui langkah itu, tata kelola limbah B3 di Indonesia diharapkan menjadi semakin terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta mampu memberikan perlindungan yang maksimal bagi lingkungan dan masyarakat. (E-4)
