Wamenag Desak Madrasah Perkuat Perlindungan Anak dari Predator Seksual
ilustrasi(Antara)

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menginstruksikan seluruh madrasah untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Langkah ini mencakup pengawasan yang lebih ketat serta pembangunan budaya berani melapor di kalangan peserta didik guna mencegah kekerasan dan memastikan lingkungan pendidikan tetap aman.

Menurut Wamenag, pencegahan harus menjadi pilar utama dalam sistem perlindungan anak di lingkungan madrasah. Ia menekankan bahwa keberadaan aturan saja tidak cukup tanpa didukung mekanisme pengawasan yang mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini.

“Ke depan sekolah kita harus benar-benar memberikan perhatian serius terhadap perilaku seluruh stakeholder di madrasah, siapa pun itu. Karena predator kadang tidak bisa dikenali hanya dari penampilannya,” tegas Romo Syafi’i pada Minggu (9/8).

Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman

Penguatan perlindungan ini dinilai mendesak mengingat masih ditemukannya berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, verbal, hingga seksual. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjalankan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (Gernas Rana), yang mencakup empat ranah utama: rumah, sekolah, ruang publik, dan ruang digital.

Sebagai langkah konkret pencegahan di madrasah, Wamenag meminta penyediaan kamera pengawas atau CCTV di titik-titik rawan. Fokus pengawasan diarahkan pada area yang tertutup atau minim akses publik.

“Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan, dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian,” ujarnya.

Optimalisasi Aplikasi AMAN dan Keberanian Melapor

Selain pengawasan fisik, Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kanal pengaduan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN). Romo Syafi’i meminta jajaran Kantor Wilayah Kemenag hingga tingkat kabupaten/kota untuk memastikan seluruh madrasah memahami mekanisme penggunaan aplikasi tersebut.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut cepat atas setiap laporan yang masuk. Lingkungan pendidikan harus menjamin rasa aman bagi siswa yang melapor agar mereka tidak merasa takut atau terintimidasi.

“Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan,” imbuhnya.

Nol Toleransi bagi Pelanggar

Wamenag menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Setiap dugaan pelanggaran harus segera dilaporkan ke jajaran Kemenag untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Guru maupun tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dipastikan akan mendapat tindakan tegas.

“Setiap anak yang berhasil kita lindungi, setiap mimpi anak yang berhasil kita tumbuhkan, dan setiap masa depan anak yang berhasil kita selamatkan akan menjadi amal jariah yang tidak pernah berhenti mengalir,” pungkasnya. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *