Putusan MK Soal Kuota Internet Hangus: Angin Segar Bagi Perlindungan Konsumen
Jajaran Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli oleh konsumen(MI/Usman Iskandar)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa aktif kuota internet dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat luas. Kebijakan hangusnya sisa kuota setelah masa aktif paket berakhir, yang selama ini dipraktikkan operator seluler, dianggap menempatkan konsumen pada posisi tawar yang lemah dan kurang menguntungkan.

Pakar Perilaku Konsumen dari IPB University, Prof. Ujang Sumarwan, menilai langkah hukum ini sebagai sinyal positif atas kepedulian negara terhadap hak-hak konsumen. Ia mendesak operator telekomunikasi untuk segera merespons putusan tersebut dengan mekanisme yang memastikan sisa kuota tetap dapat digunakan pada periode berikutnya.

“Keputusan ini sangat positif karena melindungi kepentingan dan hak konsumen yang selama ini ‘pasrah’. Dalam hati kecil konsumen, dia paham (kuota hangus) ini merugikan, tetapi karena daya tawarnya rendah, dia tidak bisa melakukan apa pun,” ujar Prof. Ujang.

Menurutnya, kepastian bahwa kuota yang telah dibeli tidak akan hilang begitu saja akan berdampak pada meningkatnya loyalitas dan kepercayaan publik terhadap industri telekomunikasi. Konsumen akan merasa lebih dihargai karena hak ekonomi mereka terlindungi.

Mekanisme Perlindungan yang Fleksibel

Perlu digarisbawahi bahwa Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tidak secara kaku mewajibkan operator untuk menghapus masa aktif paket selamanya. Fokus utama putusan ini adalah penyediaan mekanisme perlindungan yang lebih adil bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Berdasarkan informasi resmi dari laman Mahkamah Konstitusi, terdapat beberapa opsi bentuk perlindungan yang dapat diterapkan oleh operator seluler agar sisa kuota tidak terbuang percuma:








Bentuk Perlindungan Penjelasan Mekanisme
Akumulasi / Rollover Sisa kuota ditambahkan ke paket periode berikutnya.
Perpanjangan Masa Aktif Menambah durasi penggunaan tanpa menghanguskan data.
Pengalihan Manfaat Mengubah sisa kuota menjadi layanan lain (misal: SMS/Telepon).
Kompensasi / Refund Pengembalian nilai sisa kuota dalam bentuk saldo atau lainnya.

Terkait pilihan tersebut, Prof. Ujang menyarankan agar operator mengambil langkah yang paling sederhana, yakni perpanjangan otomatis.

“Jika konsumen membeli paket 10 GB, perpanjang otomatis waktunya sampai habis. Itu lebih memudahkan perusahaan sekaligus konsumen karena tidak perlu melalui proses perhitungan dan pengajuan kompensasi yang rumit,” jelasnya.

Edukasi dan Sikap Kritis Konsumen

Selain menuntut perubahan dari sisi penyedia layanan, Prof. Ujang juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berdaya. Konsumen diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan keluhan secara resmi jika merasa dirugikan oleh layanan operator.

“Sampaikan keluhan ke operator seluler atau ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Sebaiknya konsumen menyatakan ketidakpuasannya jika ada hal yang dirasa merugikan,” tegasnya.

Ke depan, perlindungan konsumen yang ideal membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Konsumen dituntut lebih kritis dalam membaca syarat dan ketentuan (T&C), sementara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat harus terus memberikan edukasi agar hak-hak digital masyarakat tidak terabaikan dalam transaksi layanan telekomunikasi. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *