Perkuat Pengawasan MBG, Pejabat Eselon BGN Berkantor di Daerah
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) dan Trenggono (kiri) menyampaikan keterangan pers di kantor BGN Jakarta, Jumat(ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/YU)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta jajarannya eselon 1 dan II untuk berkantor di daerah untuk memperkuat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, kata dia, dapur-dapur yang menyediakan program tersebut tersebar di banyak daerah.

“Jadi, kami membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah karena dapur-dapur MBG itu kan enggak ada di gedung ini, tetapi di daerah-daerah. Jadi, kami telah membagi eselon 1, 2, dan di bawahnya, membagi habis ke provinsi dan kabupaten,” ujar Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (8/8).

menetapkan pembagian wilayah tanggung jawab bagi jajaran pejabat eselon I dan II untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan MBG, utamanya dalam rangka menekan kejadian fatal keracunan yang masih terjadi di berbagai wilayah.

Sudaryono mengatakan, pembagian wilayah tanggung jawab mempertimbangkan lokasi MBG. Selain itu, kata dia, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana program berada di daerah, sehingga pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dari kantor pusat.

Ia mengatakan pejabat BGN akan menjalankan dua peran yakni menjalankan tugas pokok sesuai jabatan struktural sekaligus mengemban tanggung jawab kewilayahan. Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sementara pejabat eselon II akan mengampu sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.

Sebagai penanggung jawab wilayah, jajaran BGN memiliki tugas untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut mencakup kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, hingga dinas terkait seperti dinas kesehatan.

“Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini,” paparnya.

Penempatan pejabat eselon BGN di daerah, kata dia, merupakan bagian dari perbaikan tata kekola MBG. Tujuannya agar pengambilan keputusan semakin dekat dengan lokasi pelaksanaan program. 

Ia mengatakan pejabat yang hendak datang ke Jakarta wajib terlebih dahulu melaporkan dan memperoleh izin dari kepala BGN.

“Ini untuk memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal,” tukasnya. (Ant/H-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *