Pendidikan Hukum Indonesia Dihadapkan pada Kesenjangan Kompetensi dan Praktik
Ilustrasi(Dok Istimewa)

TANTANGAN pendidikan hukum di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan jumlah lulusan, tetapi juga kesiapan kompetensi mereka memasuki dunia kerja. Kesenjangan akses terhadap praktisi dan pelatihan berbasis keterampilan hukum masih menjadi persoalan, terutama bagi perguruan tinggi di daerah.

Pendiri Pusat Pengembangan Paralegal Indonesia (Pragalindo) Prof Ade Saptomo mengatakan penguatan kompetensi mahasiswa hukum perlu dilakukan secara merata karena Indonesia tidak hanya terdiri dari Jakarta dan kota-kota besar.

“Indonesia bukan Jakarta, Indonesia bukan Yogyakarta. Kota-kota besar sampai Merauke perlu dibantu untuk meningkatkan kualitas lulusannya,” ujar Ade saat peluncuran Pragalindo dan Journal of Law, Society, and Living Norm, di Depok, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Ade, ijazah sarjana hukum seharusnya tidak berhenti sebagai bukti kelulusan akademik. Lulusan juga perlu memiliki kompetensi yang bisa dibuktikan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.

“Lulusan tidak saja membawa ijazah sebagai surat tanda tamat belajar, tetapi harus membuktikan dirinya memiliki kompetensi profesi hukum,” katanya.

Ia menjelaskan kebutuhan kompetensi setiap daerah bisa berbeda. Karena itu, pelatihan tak diarahkan untuk menyeragamkan kemampuan mahasiswa, melainkan disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan perguruan tinggi serta masyarakat di wilayah masing-masing.

Pragalindo menyiapkan pengembangan kompetensi dalam tiga tingkatan, yakni elementary, intermediate, dan advanced. Pelatihan menggabungkan pembelajaran berbasis praktik, pembahasan kasus, dan penguatan kompetensi profesi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi BNSP.

Ade mengatakan Pragalindo telah menjalin kerja sama dengan 14 perguruan tinggi sejak berdiri pada akhir 2024. Kehadiran praktisi dari berbagai bidang diharapkan membantu perguruan tinggi di daerah yang memiliki keterbatasan akses pada profesional hukum berpengalaman.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang Firman Freaddy Busroh menilai pendidikan hukum di perguruan tinggi masih cenderung menitikberatkan pada teori, sementara kebutuhan dunia profesional menuntut kemampuan praktik.

“Untuk best practice dan peningkatan kompetensi, keahlian sarjana hukum harus dibekali berbagai ilmu, khususnya dari praktisi,” ujar Firman.

Menurutnya, kolaborasi STIHPADA dengan Pragalindo menjadi salah satu upaya mempersempit kesenjangan itu. Mahasiswa tidak hanya mendapatkan materi dari dosen, tetapi juga belajar langsung dari jaksa, praktisi perbankan, notaris, dan praktisi hukum lainnya.

Pembelajaran dilakukan dengan membedah kasus nyata sehingga mahasiswa terbiasa menganalisis persoalan hukum berdasarkan kondisi praktik. “Jadi tidak lagi bicara teori, tetapi membedah dan menganalisis kasus per kasus,” katanya.

Dia menegaskan kesenjangan antara teori dan praktik hukum bisa cukup besar karena terdapat berbagai persoalan di lapangan yang tidak selalu diajarkan di ruang kuliah.

“Hukum dalam teori dengan hukum dalam praktik itu terkadang gap-nya terlalu jauh. Ada hambatan-hambatan yang tidak diajarkan dalam kuliah, tetapi ditemui dalam pengalaman,” jelasnya.

Kerja sama STIHPADA dan Pragalindo telah berlangsung sejak 2025 dan menghasilkan sekitar 458 alumni. Pelatihan praktik hukum dilaksanakan secara daring selama tiga hari dan dilengkapi ujian untuk mengukur kemampuan peserta.

Di STIHPADA, program tersebut juga menjadi bagian dari persyaratan kelulusan mahasiswa S1 dan dapat dicantumkan dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Firman berharap pendekatan tersebut dapat membuat lulusan hukum tidak hanya mengantongi gelar akademik, tetapi juga memiliki keterampilan praktis yang lebih sesuai dengan kebutuhan profesi dan masyarakat. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *