
BADAN Pusat Statistik (BPS) memberikan penegasan penting terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Data yang dikumpulkan dalam agenda besar sepuluh tahunan tersebut dipastikan tidak akan digunakan sebagai dasar pemungutan pajak bagi para pelaku usaha.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan bahwa kekhawatiran masyarakat mengenai integrasi data sensus dengan sistem perpajakan tidak beralasan. Menurutnya, Kementerian Keuangan telah menyatakan secara resmi bahwa data perpajakan tidak bersumber dari BPS.
“Data individu yang dikumpulkan BPS dilindungi oleh Undang-Undang Statistik. Informasi yang kami publikasikan kepada masyarakat nantinya berupa data agregat, bukan informasi individual per pelaku usaha,” ujar Edy dalam diskusi di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Urgensi Pembaruan Data Setelah Satu Dekade
Sensus Ekonomi 2026 menjadi krusial karena data terakhir yang dimiliki pemerintah berasal dari tahun 2016. Dalam kurun waktu sepuluh tahun, struktur perekonomian nasional telah mengalami transformasi besar, terutama dengan masifnya digitalisasi dan munculnya model bisnis baru di sektor UMKM.
Edy menekankan bahwa cara masyarakat memproduksi, memasarkan, hingga mendistribusikan barang telah berubah total dibandingkan satu dekade lalu. Banyak UMKM kini beroperasi dari rumah melalui marketplace dan platform digital, yang memerlukan potret data terbaru agar kebijakan pemerintah tetap relevan.
| Indikator Pelaksanaan | Keterangan |
|---|---|
| Periode Pendataan | Mei – Agustus 2026 |
| Capaian Data (per 7 Agustus 2026) | Sekitar 86% dari estimasi populasi usaha |
| Siklus Kegiatan | 10 Tahun Sekali (Terakhir 2016) |
| Tujuan Utama | Pembaruan struktur ekonomi & pemetaan UMKM |
Mendorong Kebijakan UMKM yang Presisi
Senada dengan BPS, Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting menyatakan bahwa kualitas data hasil sensus sangat menentukan ketepatan intervensi pemerintah.
Tanpa data yang akurat, program bantuan seperti legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), pembiayaan, hingga pelatihan berisiko salah sasaran dan memicu pemborosan anggaran.
“Jika kita tahu dari hasil sensus di daerah mana UMKM belum memiliki NIB, kita bisa melakukan pemetaan dan intervensi yang lebih presisi,” kata Loto.
Untuk menjaga agar data tetap aktual di tengah perubahan pasar yang cepat, Kementerian UMKM juga menyiapkan platform SAPA UMKM. Platform ini berfungsi mengintegrasikan layanan dan memantau perkembangan usaha secara berkelanjutan, mulai dari akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga kemitraan strategis.
Resistensi dan Harapan Pelaku Usaha
Meski sempat ada resistensi kecil di lapangan karena kekhawatiran pajak, Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, menilai pembaruan data ini sangat penting. Ia menyarankan agar sosialisasi dilakukan dengan bahasa yang lebih sederhana agar pelaku usaha merasa aman saat didata.
Pada akhirnya, Sensus Ekonomi 2026 diharapkan menjadi titik balik bagi UMKM untuk “terlihat” dalam radar kebijakan nasional. Seperti yang ditegaskan Edy Mahmud, jika pelaku usaha tidak terdata, mereka dianggap tidak ada dalam gambaran besar ekonomi nasional, yang justru merugikan pelaku usaha itu sendiri dalam jangka panjang. (Z-1)
