
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai langkah pemerintah menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar (marketplace) sebagai keputusan yang tepat. Menurutnya, kebijakan ini perlu ditindaklanjuti dengan penerapan skema bertahap di masa depan.
“Penundaan pajak marketplace menurut saya menjadi pilihan yang cukup rasional di tengah daya beli yang belum sepenuhnya kuat. Persoalannya bukan semata besaran tarif, tetapi waktu kebijakan,” ujar Rizal di Jakarta, Jumat (7/8).
Risiko Kontraproduktif bagi UMKM
Rizal menjelaskan bahwa saat ini margin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih relatif tipis. Di sisi lain, konsumsi masyarakat perlu terus dijaga agar tetap stabil. Penambahan beban administrasi maupun arus kas (cash flow) akibat pajak dikhawatirkan akan berdampak langsung pada kenaikan harga produk atau pengurangan margin pedagang.
Jika dipaksakan, efeknya dinilai bisa menjadi kontraproduktif. Rizal memperingatkan potensi perlambatan transaksi digital dan tekanan pada pelaku UMKM. Selain itu, tambahan penerimaan negara dari sektor ini dianggap belum tentu sebanding dengan potensi kehilangan aktivitas ekonomi yang lebih luas.
“Namun penundaan tidak boleh berubah menjadi pembatalan reformasi perpajakan digital. Pemerintah perlu menerapkan skema bertahap berbasis skala usaha dan kemampuan membayar,” tegasnya.
Saran Kebijakan Lanjutan
Dalam menentukan kebijakan ke depan, Rizal menyarankan pemerintah untuk memperhatikan beberapa aspek krusial, antara lain:
- Ambang Batas (Threshold): Memberikan perlindungan bagi UMKM mikro dengan batas nilai transaksi yang memadai sebelum dikenakan pajak.
- Masa Transisi: Memberikan ruang bagi pelaku usaha yang mulai berkembang atau “naik kelas”.
- Penyederhanaan Administrasi: Mendorong proses administrasi pajak yang lebih otomatis agar tidak membebani pelaku usaha.
Ia menekankan bahwa perluasan basis pajak harus berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi. Pemerintah diminta tidak hanya mengejar kepatuhan jangka pendek yang justru bisa menciptakan disinsentif bagi UMKM untuk masuk ke ekosistem digital atau malah mendorong mereka kembali ke sektor informal.
Respons Pemerintah dan DJP
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan sembari menantikan perbaikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk kemudian dilakukan penunjukan kembali di waktu yang tepat.
DJP juga memastikan bahwa PPh Pasal 22 yang terlanjur dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya. (E-3)
