
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menangguhkan hak bantuan sebanyak 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako. Langkah ini diambil seusai jutaan penerima manfaat tersebut terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan hasil pemadanan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penangguhan bansos dilakukan guna merespons indikasi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah oleh masyarakat penerima.
“Ada 1,49 juta keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data PPATK, dan saat ini sedang kami telusuri,” kata pejabat yang akrab disapa Gus Ipul tersebut di Jakarta, Kamis (6/8).
Gus Ipul membeberkan, dari total 1,49 juta KPM Program Sembako tersebut, sebanyak 794.475 KPM di antaranya tercatat memiliki keanggotaan ganda sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Temuan ini menunjukkan lonjakan tajam dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025 yang kala itu mencatat hampir 600 ribu KPM terindikasi penyalahgunaan serupa.
Verifikasi DTSEN dan Penguatan Edukasi
Kemensos saat ini tengah menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran serta verifikasi lapangan secara mendalam. Pemetaan detail terkait kasus ini ditargetkan rampung pada pekan depan.
“Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya,” ujar Gus Ipul.
Proses verifikasi ini melibatkan kolaborasi bersama PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan apakah rekening penerima memang terbukti menyalahgunakan bansos. Hasil pengusutan ini sekaligus digunakan sebagai instrumen pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar distribusi bansos tepat sasaran.
“Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data,” jelasnya.
Di samping langkah penindakan, Kemensos menginstruksikan para pendamping PKH dan pendamping sosial untuk mengintensifkan edukasi literasi digital serta sosialisasi hukum. Langkah ini ditujukan agar penerima manfaat tidak membiarkan rekening bansos milik mereka dipinjam atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk transaksi ilegal.
“Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus,” tegas Mensos. (Ant/P-4)
