Dokter Hina Pasien BPJS, DPR: Kemenkes harus Beri Sanksi Tegas
ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, memberikan reaksi keras terkait viralnya unggahan tenaga kesehatan (nakes) di media sosial yang menghina pasien BPJS Kesehatan. Oknum nakes tersebut kedapatan melontarkan komentar negatif terhadap pasien yang mengeluh karena harus menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.

Irma menegaskan bahwa tindakan oknum yang terlibat dalam kolom komentar tersebut menunjukkan rendahnya moral dan etika profesi. Menurutnya, perilaku tersebut sangat tidak mencerminkan jiwa seorang pelayan publik di bidang kesehatan.

“Oknum nakes seperti ini tidak menjiwai pekerjaannya, tidak punya moral dan empati. Saya sudah sampaikan pada Kementerian Kesehatan agar manajemen rumah sakitnya memberikan sanksi pada oknum-oknum tersebut. Jika tidak, RS-nya patut diberi sanksi,” tegas Irma kepada wartawan, Kamis (6/8).

Lebih lanjut, Irma menyatakan keprihatinannya karena oknum nakes tersebut justru menertawakan penderitaan pasien alih-alih merasa malu atas keterbatasan layanan yang ada. Ia mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan adanya tindakan tegas.

“Iya, harusnya mereka malu, bukannya malah menertawakan. Saya sudah komunikasi dengan Kemenkes. Alhamdulillah, oknum-oknum ini akan disanksi,” imbuhnya.

Respons Kemenkes dan Imbauan Etika Bermedsos

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap sebagian tenaga medis yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarga pasien di media sosial.

Aji menekankan bahwa kebijaksanaan dalam bermedia sosial merupakan bagian integral dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ia mengimbau agar seluruh nakes mengedepankan komunikasi yang baik dan empati dalam menanggapi setiap peristiwa di masyarakat.

Mekanisme Pengaduan: Kemenkes mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik atau disiplin profesi oleh tenaga medis untuk melapor melalui mekanisme resmi di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemenkes memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran disiplin profesi akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *