
PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan korban luka-luka akibat insiden kebakaran kapal penumpang KM Mutiara Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya. Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan bahwa proses pendataan hingga penyerahan santunan dilakukan secara cepat hasil sinergi ketat bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, dan pihak rumah sakit.
“Kolaborasi yang terbangun hari ini merupakan wujud nyata negara hadir untuk melindungi masyarakat. Penyerahan santunan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada korban kecelakaan angkutan umum laut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964,” ujar Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan pokok dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta, sementara korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Selain itu, para korban mendapatkan perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera selaku mitra asuransi pengangkut, berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp75 juta dan manfaat tambahan perawatan luka-luka hingga Rp37,5 juta. Dengan skema perlindungan berlapis ini, total santunan yang diterima ahli waris korban meninggal dunia mencapai Rp125 juta.
“Semoga perlindungan berlapis ini dapat memberikan manfaat nyata dan sedikit meringankan beban keluarga korban. Kami berkomitmen terus mendampingi hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dipenuhi secara tuntas,” tambah Awaluddin.
Evakuasi 233 Orang: 5 Meninggal Dunia, 15 Luka-luka
Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii membeberkan perkembangan terbaru operasi SAR gabungan. Hingga saat ini, tim gabungan telah berhasil mengevakuasi total 233 orang dari lokasi kejadian.
Dari jumlah tersebut, lima penumpang dinyatakan meninggal dunia dan 15 orang mengalami luka-luka. Sebanyak 11 korban luka saat ini mendapat perawatan intensif di RS PHC Pelindo Surabaya, sedangkan empat korban lainnya dirawat di RSI Garam Kalianget, Sumenep.
“Sinergi inilah yang memungkinkan proses evakuasi, identifikasi, hingga penyelesaian hak-hak korban dapat dilakukan dengan cepat,” pungkas Syafii. (E-3)
