
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 7,22 juta orang di Indonesia masih menganggur pada Mei 2026. Jumlah tersebut setara dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,65%, turun 0,03 poin persentase dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 4,68%. Penurunan ini menunjukkan kondisi pasar tenaga kerja yang terus membaik, meski jumlah penganggur masih berada di atas tujuh juta orang.
“Pada Mei 2026, terdapat sebanyak 7,22 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,65%,” ujar Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, dalam konferensi pers BPS, Rabu (5/8).
Edy menjelaskan, dari setiap 100 penduduk usia kerja atau berusia 15 tahun ke atas, sekitar 71 orang telah menjadi angkatan kerja atau aktif di pasar kerja, baik bekerja maupun sedang mencari pekerjaan. Sementara itu, TPT sebesar 4,65% menunjukkan bahwa sekitar lima dari setiap 100 orang yang termasuk angkatan kerja masih belum memperoleh pekerjaan.
“Dari seluruh penduduk usia kerja, sekitar 71 dari 100 orang merupakan angkatan kerja atau sudah aktif di pasar kerja. Sementara sekitar lima dari setiap 100 orang angkatan kerja masih merupakan pengangguran,” jelas Edy.
Secara rinci, BPS mencatat jumlah angkatan kerja pada Mei 2026 mencapai 155,41 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 148,19 juta orang bekerja, sementara 7,22 juta orang masih menganggur. Dibandingkan Februari 2026, jumlah penduduk yang bekerja bertambah 522 ribu orang, sedangkan jumlah pengangguran berkurang 24 ribu orang.
Dari sisi lapangan usaha, sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan porsi 28,75%, disusul perdagangan besar dan eceran sebesar 17,80%, serta industri pengolahan sebesar 13,53%. Adapun peningkatan jumlah tenaga kerja terbesar terjadi pada sektor akomodasi dan makan minum yang bertambah 195 ribu orang, transportasi dan pergudangan 121 ribu orang, serta aktivitas jasa lainnya sebanyak 110 ribu orang.
Berdasarkan status pekerjaan, persentase pekerja formal pada Mei 2026 meningkat menjadi 40,70% dari sebelumnya 40,58% pada Februari 2026. Jumlah pekerja formal juga naik menjadi 60,31 juta orang.
“Sementara itu, jumlah pekerja informal mengalami kenaikan menjadi 87,88 juta orang,” kata Edy.
BPS juga menjelaskan bahwa seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu sudah dikategorikan sebagai penduduk bekerja sesuai standar International Labour Organization (ILO). Berdasarkan jam kerja, penduduk bekerja dibagi menjadi tiga kelompok, yakni pekerja penuh yang bekerja minimal 35 jam per minggu, pekerja paruh waktu yang bekerja kurang dari 35 jam tanpa mencari pekerjaan tambahan, serta setengah pengangguran yang bekerja kurang dari 35 jam namun masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Pada Mei 2026, pekerja penuh mendominasi dengan porsi 66,80% atau sekitar 98,98 juta orang. Sementara itu, pekerja paruh waktu mencapai 25,93% atau 38,42 juta orang, sedangkan setengah pengangguran tercatat sebesar 7,28% atau sekitar 10,79 juta orang. (P-4)
