
JAKSA Agung RI ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak 31 Juli 2026. Langkah ini diambil guna menunggu proses hukum mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa Agung yang memberhentikan,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (4/8).
Anang menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian sementara ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari tim penyidik khusus Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Tim 9. Tim tersebut telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Sebelum penetapan status tersangka ini, Febrie Adriansyah diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut diklaim sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Selain terkait kasus TPPU, pengunduran diri Febrie sebelumnya juga disebut berkaitan dengan pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dari Polri ke Kejaksaan Agung. Proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa ini kini menjadi sorotan publik.
Merespons langkah hukum tersebut, kubu Febrie Adriansyah menyatakan tidak tinggal diam. Pihak kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan upaya paksa dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. (Ant/Z-10)
