
RENCANA pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau masih memunculkan beragam tanggapan. Kalangan ilmuwan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara tergesa-gesa karena menyangkut keberlangsungan seluruh ekosistem pertembakauan nasional.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai pembatasan kadar nikotin dan tar bukan sekadar menetapkan angka ambang batas, tetapi juga membutuhkan kesiapan dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari petani, industri pengolahan, hingga pasar. Tanpa masa transisi yang memadai, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu gejolak dan berdampak pada mata pencaharian jutaan masyarakat yang bergantung pada komoditas tembakau.
Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto menjelaskan bahwa pembahasan pembatasan kadar nikotin dan tar saat ini hanya difokuskan pada produk tembakau yang mengalami pengolahan lanjutan, seperti tembakau molase. Sementara itu, produk tembakau yang digunakan atau diolah secara langsung, seperti tembakau rajangan, cerutu, rokok kretek, dan produk tembakau konvensional lainnya, untuk sementara belum menjadi objek penerapan kebijakan tersebut.
“Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda,” kata Setiari, Senin (3/8).
Menurut Setiari, dalam pembahasan lintas kementerian juga muncul usulan agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan secara bertahap dengan masa transisi sekitar 30 tahun. Usulan tersebut muncul karena implementasi kebijakan dinilai membutuhkan penyesuaian yang tidak sederhana.
“Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah. Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila batas kadar nikotin yang sangat rendah, yakni di bawah 1 persen atau setara kurang dari 10 mg/g, benar-benar diterapkan, maka diperlukan berbagai penyesuaian, mulai dari pengembangan varietas tanaman, sistem pemupukan, hingga perubahan formulasi atau blending di tingkat industri. Seluruh perubahan tersebut juga harus diuji untuk memastikan produk tetap dapat diterima oleh konsumen.
“Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem bisnis juga harus diperhitungkan. Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah. Dengan pengaturan seperti itu diharapkan petani, pabrik, pelaku usaha, hingga konsumen dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan berjalan mulus (smooth transition). Dari sisi kami, sebagai periset juga memiliki perhitungan tersendiri mengenai kebutuhan waktu transisi tersebut,” tegasnya.
BRIN sendiri saat ini memiliki lebih dari 1.200 aksesi atau plasma nutfah tembakau lokal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Namun, sebagian besar koleksi tersebut masih memiliki kadar nikotin di atas 2 persen, berkisar antara 2 hingga 3,5 persen.
Kondisi tersebut, kata Setiari, menjadi kekhawatiran para petani karena hingga kini belum tersedia varietas tembakau berkadar nikotin rendah yang siap dibudidayakan secara luas.
“Petani mengeluhkan bahwa belum ada varietas tembakau dengan kadar nikotin rendah. Karena itu mereka khawatir kalau aturan ini diberlakukan, tembakau mereka tidak lagi dibeli akibat kadar nikotinnya terlalu tinggi. Itu juga menjadi perhatian kami. Karena itulah dalam rapat koordinasi sebelunya disepakati agar kebijakan yang bersentuhan langsung dengan tembakau petani ditunda terlebih dahulu sampai semuanya benar-benar dipastikan aman,” tambahnya.
Sebagai informasi, usulan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tengah disusun pemerintah mengacu pada standar yang diterapkan di sejumlah negara Eropa, yakni maksimal 1 mg nikotin per batang dan 10 mg tar per batang rokok.
Kebijakan tersebut menuai penolakan dari sejumlah kalangan, terutama petani tembakau, yang menilai aturan itu berpotensi menurunkan penyerapan tembakau lokal, mengancam kesejahteraan petani, serta mengurangi keberagaman hayati tembakau lokal yang umumnya memiliki kandungan nikotin lebih tinggi.(H-2)
