BPJS Watch Dorong Penegakan Aturan JKN Aktif untuk Layanan Publik
Petugas melayani warga untuk mendaftar kepesertaan BPJS kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, Kota Serang, Banten, Senin (18/11/2024).(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendukung rencana BPJS Kesehatan yang mengkaji kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses sejumlah layanan publik, seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, hingga keberangkatan haji dan umrah.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan merupakan wacana baru karena telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 sebagai turunan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Timboel menegaskan, selama PP Nomor 86 Tahun 2013 masih berlaku, pemerintah berkewajiban menjalankannya. Apabila dinilai tidak lagi relevan atau tidak dapat diterapkan, maka regulasi tersebut seharusnya dicabut atau direvisi, bukan dibiarkan tetap berlaku tanpa implementasi.

“Menurut saya, karena PP Nomor 86 Tahun 2013 masih ada, maka harus dipatuhi dan dijalankan. Kecuali memang dicabut oleh pemerintah. Pemerintah tidak boleh membiarkan regulasi yang dibuatnya sendiri tetap berlaku tetapi tidak dijalankan,” kata Timboel saat dihubungi, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, PP tersebut memang mengatur kepesertaan JKN aktif sebagai persyaratan untuk sejumlah layanan publik, seperti SIM, paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga keberangkatan haji dan umrah. Namun, menurutnya, ketentuan itu tidak berlaku untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena KTP merupakan hak dasar administrasi kependudukan yang tidak boleh dibatasi.

Selain memiliki dasar hukum, Timboel menilai kebijakan tersebut juga memiliki landasan sosiologis karena bertujuan memperkuat semangat gotong royong dalam sistem JKN.

“JKN jangan dipandang sebagai beban. Justru ini bentuk gotong royong untuk membantu saudara kita yang sedang sakit dan membutuhkan biaya pelayanan kesehatan yang besar,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang mampu seharusnya tetap membayar iuran sesuai ketentuan, sedangkan masyarakat miskin dapat mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar iurannya ditanggung pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang SJSN.

Timboel juga menilai penerapan syarat kepesertaan aktif JKN bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh warga terlindungi oleh jaminan kesehatan.

“Sebenarnya ini bukan untuk mempersulit, tetapi supaya semua orang terlindungi. Ketika sakit, biaya kesehatan sangat mahal. Lebih baik pemerintah mendorong masyarakat menjadi peserta JKN daripada nanti tidak mampu membayar biaya pengobatan sendiri,” ucapnya.

Meski demikian, Timboel mengingatkan pemerintah agar terlebih dahulu menyelesaikan persoalan jutaan peserta JKN yang tidak aktif akibat tunggakan iuran sebelum memperluas penerapan persyaratan tersebut.

Menurut data BPJS Kesehatan, dari lebih dari 285 juta peserta JKN atau sekitar 98,8 persen penduduk Indonesia yang telah terdaftar, sekitar 54 juta jiwa tercatat berstatus tidak aktif. Kondisi tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh tunggakan iuran, baik dari peserta mandiri maupun peserta PBI yang kepesertaannya belum lagi ditanggung pemerintah.

Timboel mendorong pemerintah menghapus tunggakan peserta mandiri sebagai bentuk tanggung jawab atas kenaikan iuran yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Ia juga meminta pemerintah memperluas kuota peserta PBI agar masyarakat miskin yang belum terdaftar dapat kembali memperoleh perlindungan JKN.

“Kalau pemerintah ingin menerapkan PP Nomor 86 Tahun 2013 secara penuh, menurut saya tunggakan peserta mandiri harus dihapus lebih dulu. Setelah itu baru kebijakan ini dijalankan agar tidak semakin menyulitkan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah meningkatkan kuota PBI sesuai kebutuhan masyarakat miskin sehingga seluruh warga yang berhak dapat memperoleh perlindungan kesehatan.

Menurut Timboel, apabila persoalan tunggakan dan perluasan kepesertaan PBI dapat diselesaikan, maka penerapan syarat kepesertaan aktif JKN dalam berbagai layanan publik akan lebih efektif sekaligus memperkuat prinsip gotong royong yang menjadi fondasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. (H-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *