BPJS Kesehatan Perkuat Ekosistem JKN lewat Sinergi Empat Kementerian dan Lembaga
Ilustrasi(MI/FICKY RAMADHAN)

BPJS Kesehatan memperkuat ekosistem Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (3/8).

Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut bertujuan memperkuat tata kelola penyelenggaraan JKN, mulai dari perlindungan peserta, peningkatan kualitas data, pembiayaan program, hingga perluasan akses layanan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan bahwa penyelenggaraan JKN saat ini membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan karena telah berkembang menjadi sebuah ekosistem yang saling terhubung.

“Program JKN telah berkembang menjadi sebuah ekosistem. Karena itu, kualitas penyelenggaraannya tidak lagi ditentukan oleh satu institusi, melainkan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola yang saling terhubung,” kata Pujo.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting agar setiap kebijakan didasarkan pada data yang akurat, didukung pembiayaan yang berkelanjutan, serta dijalankan dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Meski memiliki ruang lingkup yang berbeda, namun sinergi yang dibangun bermuara pada tujuan yang sama, yaitu memperkuat ekosistem penyelenggaraan Program JKN. Melalui sinergi dan kolaborasi ini, diharapkan semakin memperkuat semangat gotong royong, menjaga keberlanjutan Program JKN, serta memastikan setiap penduduk Indonesia memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara,” tegasnya.

Dalam kerja sama dengan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan memperkuat integrasi sistem informasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), interoperabilitas data, serta pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.

Perbaruan Data

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengatakan pemutakhiran data DTSEN menjadi salah satu tugas utama Kementerian Sosial dalam mendukung keberhasilan Program JKN.

“Jadi saat ini tugas Kemensos adalah melakukan pemutakhiran data DTSEN untuk penerima PBI JKN,” ujar Agus Jabo.

Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 96,8 juta peserta PBI JKN yang datanya terus diperbarui agar keluarga penerima manfaat memperoleh layanan kesehatan secara optimal.

“Saat ini ada kurang lebih 96,8 juta penerima PBI JKN. Jadi pada hari ini saya pikir kolaborasi antar kementerian dan lembaga ini semakin memperkuat ya, semakin memperkuat kerja sama supaya kemudian keluarga penerima manfaat betul-betul bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, kerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) difokuskan pada penguatan perlindungan kesehatan bagi calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

Perlindungan Pekerja Migran

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari penguatan kolaborasi lintas lembaga dalam meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran.

“Hari ini saya menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan. Yang sebelumnya kami juga sudah ada MoU dengan Kemensos, dengan Polri, juga dengan BPS Statistik. Dan hari ini kami menambah lagi kolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Dan sudah juga kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mukhtarudin.

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia semakin kuat dan berkualitas.

“Ini semua dalam rangka kita meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja migran Indonesia. Sesuai dengan arah dan petunjuk Bapak Presiden bahwa pelindungan harus diperkuat, pelindungan harus berkualitas bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Oleh karena itu tentu MOU hari ini menjadi bagian yang strategis,” tuturnya.

Mukhtarudin menilai pekerja migran merupakan salah satu penopang ekonomi nasional melalui kontribusi remitansi.

“Tidak hanya menggerakkan sektor ekonomi real di tingkat grassroots, tapi dia juga adalah penyumbang devisa nasional. 11 persen cadangan devisa nasional itu adalah dari remitansi dari pekerja migran. Kurang lebih Rp288 triliun itu tahun 2025, kontribusi dari pekerja migran terhadap cadangan devisa nasional,” jelasnya.

Karena itu, menurutnya, pemerintah berkewajiban memastikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja migran beserta keluarganya.

“Oleh karena itu maka soal keselamatan kerjanya, kesehatannya menjadi hal sangat penting bagi kami, bagi pemerintah untuk diberikan kepada pekerja migran dan keluarganya. Maka kolaborasi hari ini sebagai tindak lanjut bagaimana kita memperkuat dan meningkatkan kualitas pelayanan kehadiran negara untuk para pekerja migran Indonesia,” tuturnya.

Tepat Sasaran

Di bidang pembiayaan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri memperpanjang perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang telah berjalan selama beberapa tahun.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, Kemendagri memiliki tugas membina dan mengawasi pemerintah daerah, termasuk memastikan pembayaran iuran JKN, pelayanan, dan perlindungan kesehatan masyarakat berjalan dengan baik.

“Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, melakukan perpanjangan PKS. Jadi ini sudah perpanjangan. Jadi kerjasamanya sudah lama. Di mana posisi Kemendagri sebagai pembina sekaligus pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Kemendagri memastikan terkait dengan pembayaran, terkait dengan iuran, terkait dengan pelayanan dan juga perlindungan kesehatan di masyarakat,” ujar Agus Fatoni.

Ia menjelaskan Kemendagri telah menerbitkan regulasi mengenai kewajiban pembayaran iuran serta setiap tahun mengeluarkan pedoman penyusunan APBD agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk JKN. Selain itu, Kemendagri bersama BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi, pendampingan, fasilitasi, hingga coaching clinic bagi daerah yang menghadapi kendala penganggaran maupun realisasi pembayaran.

“Kerja sama ini sudah berlangsung cukup lama dan ini akan kita teruskan dan akan kita terus maksimalkan. Mudah-mudahan masyarakat akan terjamin kesehatannya, pelayanan semakin baik dan juga iuran juga bisa tepat waktu dan juga dianggarkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) menilai integrasi data kepesertaan JKN dengan DTSEN akan memperkuat ketepatan sasaran penerima bantuan iuran sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan kesehatan yang lebih akurat.

Wakil Kepala BPS, Sonny Harry Budiutomo Harmadi mengatakan bahwa masih terdapat tantangan dalam meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat meski kondisinya terus membaik.

“78 persen penduduk Indonesia itu sakit setiap bulan sehingga mengganggu aktivitasnya dan masih ada 5 persen dari yang sakit tadi itu belum bisa, belum mampu mengakses pelayanan kesehatan. Sebetulnya angka ini sudah membaik dibanding tahun-tahun sebelumnya tapi kita masih punya tantangan untuk perbaikan kesehatan masyarakat,” kata Sonny.

Ia menambahkan, saat ini sekitar 78 persen penduduk Indonesia telah memiliki jaminan kesehatan, dan sekitar 74 persen di antaranya merupakan peserta BPJS Kesehatan.

“Jadi perannya BPJS Kesehatan di dalam pembangunan kualitas kesehatan di Indonesia sangat penting. Nah kemudian dengan 74 persen kepesertaan adalah peserta BPJS Kesehatan tadi, data yang dimiliki BPJS Kesehatan khususnya terkait dengan data sosial ekonomi peserta itu bisa diintegrasikan dengan DTSEN. Sehingga Pak Wamensos tadi sudah sampaikan penetapan penerima bantuan iuran itu bisa menjadi lebih tepat sasaran karena DTSEN yang sudah termutakhirkan,” ucapnya.

Menurut Sonny, integrasi data juga membantu pemerintah mengidentifikasi masyarakat yang mengalami penurunan kondisi ekonomi akibat menderita penyakit berat sehingga membutuhkan dukungan pembiayaan kesehatan.

“Kami juga menemukan bahwa mereka yang menderita penyakit katastrofik itu bisa turun desilnya secara drastis karena dia tidak bisa bekerja dan seterusnya dan pemutakhiran ini bisa memberikan informasi kepada kita siapa yang paling berhak untuk menerima PBI JKN maupun untuk intervensi di daerah,” lanjutnya.

Melalui penguatan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut, BPJS Kesehatan berharap penyelenggaraan JKN semakin kuat, berbasis data yang akurat, didukung pembiayaan yang berkelanjutan, serta mampu menghadirkan layanan kesehatan yang mudah, cepat, setara, dan tepat sasaran bagi seluruh masyarakat Indonesia. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *