
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memastikan pengurus maupun manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Oleh karena itu, iuran pengurus Kopdes dipotong dari penghasilan bukan APBN.
“Biasanya kalau dia menjadi pekerja, segmen PPU, dipotong (dari penghasilan),” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito di Jakarta, Senin (3/8).
Menurutnya, selama pengurus atau manajer Kopdes Merah Putih menerima upah sebagai pekerja, epesertaan JKN mereka mengikuti skema PPU. Dengan demikian, iuran dibayarkan melalui mekanisme pemotongan gaji sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi pekerja penerima upah.
Penjelasan BPJS Kesehatan tersebut disampaikan di tengah rencana pemerintah yang akan menanggung gaji para manajer Kopdes Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengungkapkan pemerintah sedang merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema penggajian manajer Kopdes Merah Putih. Aturan tersebut ditargetkan segera terbit dalam waktu dekat.
“Lagi finalisasi, dalam minggu depan sih sudah Perpres-nya keluar tentang gajinya,” kata Ferry, Selasa (28/7).
Ferry menjelaskan, pemerintah akan menanggung gaji para manajer melalui APBN selama dua tahun sebagai masa transisi. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi koperasi membangun usaha hingga mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.
Meski skema penggajian masih mengandalkan APBN pada tahap awal, sambung dia, BPJS Kesehatan menegaskan mekanisme pembayaran iuran JKN tidak berubah. Selama pengurus atau manajer berstatus sebagai pekerja penerima upah, iuran JKN tetap dibayarkan melalui skema PPU sesuai ketentuan yang berlaku. (H-4)
