
MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan optimismenya terhadap pencapaian target penyaluran 350.000 unit rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2026. Target ini merupakan bagian integral dari ambisi besar Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
“Kita berusaha yang terbaik, kita berharap nanti lompatan itu salah satunya adalah dari Meikarta, itu rumah susun (subsidi),” ujar Maruarar yang akrab disapa Ara di Jakarta, Selasa (28/7).
Ara menjelaskan bahwa skema FLPP mencakup penyediaan rumah tapak maupun rumah susun subsidi. Meskipun FLPP bukan merupakan program baru, ia menegaskan adanya tren peningkatan penyaluran yang signifikan dalam satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan data realisasi, penyaluran rumah subsidi tercatat sebanyak 228.000 unit pada tahun 2023, kemudian meningkat menjadi 278.000 unit pada tahun 2025. Hingga pertengahan Juli 2026, capaian penyaluran telah melampaui angka 102.900 unit.
Realisasi dan Profil Penerima FLPP
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan data yang lebih spesifik, di mana realisasi penyaluran dana FLPP hingga 23 Juli 2026 telah menyentuh angka 111.537 unit rumah. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, memaparkan profil profesi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini:
- Pekerja Swasta: 71.250 unit (63,88 persen)
- Wiraswasta: 19.254 unit (17,26 persen)
- PNS/TNI/Polri: 10.944 unit (9,81 persen)
- Kategori Lainnya: 10.089 unit (9,05 persen)
Heru menegaskan komitmen BP Tapera untuk terus memperluas akses kepemilikan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program KPR Sejahtera FLPP.
Kemudahan Tenor hingga 40 Tahun
Sebagai langkah strategis untuk mempercepat keterjangkauan rumah bagi masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan pendukung. Salah satu terobosan utama adalah penambahan durasi tenor pembiayaan KPR Sejahtera FLPP.
Jika sebelumnya tenor maksimal dibatasi hingga 20 tahun, kini masyarakat dapat memanfaatkan jangka waktu cicilan yang lebih panjang hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan perumahan dan mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah secara nasional. (Ant/H-3)
