
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan Nusantara memperkuat pemahaman mengenai Business Judgment Rule (BJR) sebagai landasan pengambilan keputusan bisnis di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Langkah tersebut dilakukan melalui Seminar Publik Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis di Jakarta, Rabu (15/7). Seminar ini menghadirkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku BUMN untuk membahas pengelolaan aset negara, penerapan Business Judgment Rule, serta mitigasi risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.
Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Komjen (Purn.) Agung Setya Imam Effendi, mengatakan BUMN menghadapi tantangan yang lebih kompleks dibandingkan perusahaan swasta karena selain mengejar pertumbuhan usaha juga menjalankan penugasan strategis negara.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat setiap keputusan bisnis harus didasarkan pada kepastian hukum, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan pemahaman yang utuh terhadap prinsip Business Judgment Rule.
“Amanat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang sehingga setiap penugasan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Agung.
Ia menegaskan keputusan bisnis di lingkungan BUMN tidak hanya mempertimbangkan kepentingan perusahaan, tetapi juga pemegang saham dan kepentingan negara.
“Karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal,” ujarnya.
TINGKAT KOMPLEKSITAS
Sementara itu, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa keuntungan maupun kerugian merupakan bagian dari aktivitas bisnis. Namun, dalam BUMN setiap keputusan memiliki tingkat kompleksitas lebih tinggi karena harus memperhatikan berbagai kepentingan.
“Direksi pada dasarnya dilihat sebagai parameter untuk korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada itikad baik, ada prinsip kehati-hatian, kemudian tidak ada benturan kepentingan, dan juga ada kepentingan perseroan di sini,” kata Andi.
Menurut dia, setiap kebijakan direksi harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, kebijakan strategis nasional, penugasan pemerintah, hingga akuntabilitas publik.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dwi Agus Arfianto, menyebut posisi BUMN berada di antara rezim keuangan negara dan rezim korporasi sehingga sering menghadapi dilema dalam mengambil keputusan bisnis.
Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan fenomena fear of decision making atau keraguan para pengambil keputusan karena khawatir terhadap risiko hukum.
“Oleh karena itu, memang sudah sangat tepat dalam forum ini kita bisa memitigasi risiko, mana kira-kira gray area-nya dan mana yang boleh maupun tidak boleh dilakukan, sehingga para pemimpin sebagai pengambil keputusan tidak takut dalam mengambil sikap,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi harus dinilai secara menyeluruh dengan mempertimbangkan unsur kerugian keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, illegal gain, hubungan sebab akibat, unsur kesalahan, hingga kemungkinan adanya alasan pembenar maupun penghapus pidana.
KERUGIAN KEUANGAN
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, mengatakan kerugian keuangan negara akibat keputusan direksi BUMN belum tentu merupakan tindak pidana korupsi karena dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis yang dilindungi oleh Business Judgment Rule.
Ia menjelaskan terdapat empat syarat agar perlindungan BJR dapat diterapkan, yaitu keputusan bukan akibat kesalahan atau kelalaian, dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak mengandung benturan kepentingan, serta disertai upaya pencegahan. “BJR bukanlah pelindungan mutlak. Pelindungan gugur jika satu syarat tidak memenuhi ketentuan yang diatur,” kata Prim.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, menambahkan bahwa kerugian perusahaan tidak otomatis menjadi bukti terjadinya tindak pidana korupsi. “Karena itu, outcome tidak boleh menggantikan evaluasi process,” ujarnya.
Menurut Ningrum, direksi BUMN harus berani mengambil risiko yang terukur dan keputusan bisnis harus dinilai berdasarkan informasi serta kondisi saat keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya.
Melalui seminar tersebut, Holding Perkebunan Nusantara berharap dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya penerapan Business Judgment Rule, tata kelola perusahaan yang baik, dan pengelolaan risiko hukum secara proporsional guna mendukung pengambilan keputusan bisnis yang profesional, berintegritas, serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. (E-2)
