
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyita aset milik pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, Henry Surya, senilai Rp113,97 miliar dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Perusahaan tersebut sebelumnya telah berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebelum izin usahanya dicabut oleh OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penyidik OJK telah melakukan serangkaian langkah mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penyitaan barang bukti dan aset yang memiliki nilai ekonomis. Hingga saat ini, OJK telah menyita dan mengamankan sebanyak 485 barang bukti.
“Ini dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan dan Pengungkapan Hasil Penyitaan Aset Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (9/7).
Kiki menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023. Selain itu, terdapat dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK pada 2023 yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian serius OJK karena menyangkut perlindungan konsumen serta kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas pengembalian dana mereka.
“Bagi OJK, perlindungan konsumen ini menjadi suatu yang terus kita upayakan,” tegas Kiki.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023. Sebelum pencabutan izin tersebut, perusahaan telah lebih dulu dikenai Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, dan Penjaminan OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis serta kondisi keuangannya tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan asuransi.
Setelah izin usaha dicabut, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pemegang polis melalui aset-aset yang masih dimiliki perusahaan. Salah satu aset tersebut berupa dana jaminan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir.
“Dan itu telah dicairkan dan telah dibagikan kepada para pemegang polis,” ujar Ogi.
Meski demikian, Ogi menegaskan masih terdapat sisa kewajiban yang akan terus diselesaikan oleh tim likuidasi. Ia juga mengungkapkan OJK telah menerbitkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali, Henry Surya, untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para pemegang polis.
OJK, lanjut Ogi, mengapresiasi dukungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan berbagai pihak lain yang telah membantu proses penyitaan aset, sehingga dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus T, menjelaskan lamanya penanganan perkara bukan disebabkan proses penyidikan, melainkan karena sulitnya menelusuri aset milik tersangka. Ia menuturkan hasil penyidikan menunjukkan dana asuransi yang digunakan Henry Surya mencapai sekitar Rp500 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp300 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Karena sehebat-hebatnya dirancang sebuah kejahatan itu pasti akan terbongkar. Sehingga yang rekan-rekan lihat di depan ini, ini tidak gampang,” kata Daniel.
Ia menegaskan seluruh aset yang disita bukan diserahkan secara sukarela oleh tersangka, melainkan berhasil ditemukan melalui proses penelusuran yang panjang. Penyidik menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk nasabah dan masyarakat, hingga akhirnya menemukan sejumlah aset berupa tiga unit ruko, sebuah rumah di Medan, uang tunai, serta barang bukti lainnya. Daniel menambahkan, seluruh aset tersebut telah memenuhi ketentuan dalam KUHAP sebagai barang bukti yang dapat diajukan dalam proses persidangan. (E-4)
