Apa Itu B50? Simak Perbedaan, Komposisi, dan Target Kendaraannya
Pemerintah resmi meluncurkan B50, campuran 50% biodiesel sawit dan 50% solar untuk menekan impor BBM.(Dok. BPMI Setpres)

PEMERINTAH resmi memulai langkah besar dalam kedaulatan energi melalui implementasi B50, bahan bakar nabati berbasis minyak sawit (CPO). Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan program ini secara resmi pada Kamis (9/7), menandai babak baru setelah keberhasilan program B20, B30, hingga B40.

B50 merupakan bahan bakar mesin diesel yang terdiri dari campuran 50% biodiesel, umumnya berupa Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dari kelapa sawit, dan 50% minyak solar fosil. Perlu dicatat bahwa B50 bukan diperuntukkan bagi kendaraan berbahan bakar bensin seperti pengguna Pertalite atau Pertamax, melainkan khusus untuk mesin diesel.

Peningkatan porsi nabati ini bertujuan utama untuk mengurangi ketergantungan pada impor solar, memperkuat ketahanan energi nasional, serta meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). Dengan komposisi ini, porsi bahan bakar fosil ditekan lebih rendah dibandingkan pendahulunya, B40, yang masih menggunakan 60% solar.

Landasan hukum kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel 50% dengan minyak solar. Regulasi yang diteken pada 17 Juni 2026 tersebut menjadi payung hukum bagi implementasi mandatori yang ditargetkan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.

Sektor-sektor strategis yang menjadi sasaran utama penggunaan B50 meliputi transportasi darat seperti truk dan bus, alat berat, perkapalan, hingga perkeretaapian. Kementerian ESDM memastikan bahwa uji jalan (road test) pada sektor otomotif telah menunjukkan hasil yang aman untuk mesin kendaraan diesel saat ini.

Melalui program B50, Indonesia semakin mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin dunia dalam pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis sawit. Langkah ini diharapkan tidak hanya berdampak pada perbaikan neraca perdagangan dengan menekan impor migas, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi industri kelapa sawit dalam negeri. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *