
PENASIHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/7). Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan tiga aspirasi utama terkait reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja.
Poin pertama yang diusulkan adalah pembebasan pajak atau tarif 0% untuk pencairan JHT. Said berargumen bahwa JHT merupakan tabungan sosial yang seharusnya tidak dikenakan pajak pada pokok tabungannya, melainkan cukup pada imbal hasilnya saja, berbeda dengan tabungan komersial.
Kedua, Said meminta pemerintah menghapuskan pajak progresif pada JHT. Ia menyoroti beban berat yang dialami pekerja yang terkena PHK berulang kali. Menurutnya, tarif progresif yang mencapai 5% hingga 30% sangat memberatkan, bahkan dalam beberapa kasus nilai pajaknya setara dengan harga mobil jika saldo JHT cukup besar.
Ketiga, Said mengusulkan penyesuaian ambang batas JHT yang terkena pajak. Merujuk pada PP Nomor 68 Tahun 2009, batas saldo tidak kena pajak saat ini adalah Rp50 juta. Said menilai angka tersebut sudah tidak relevan setelah 17 tahun. Ia mengusulkan batas tersebut dinaikkan menjadi Rp400 juta, setara dengan nilai 152 gram emas pada tahun 2026.
Said Iqbal menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan positif dan berjanji akan mempelajari dampak usulan tersebut terhadap pendapatan negara, terutama terkait penghapusan pajak progresif yang dinilai tidak adil jika dikenakan berulang kali.
Terkait ambang batas Rp50 juta, Menkeu disebut sepaham bahwa aturan tersebut perlu diubah dengan mempertimbangkan faktor inflasi atau harga emas. Said menegaskan bahwa perubahan ini memerlukan revisi terhadap PP Nomor 68 Tahun 2009.
Pascapertemuan ini, Said Iqbal berencana menghadap Presiden serta berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg. Langkah ini diambil guna mempercepat keputusan perubahan regulasi yang dianggap sudah usang demi kesejahteraan buruh dan karyawan. (Z-10)
