
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan mempelajari tuntutan para buruh termasuk pajak Jaminan Hari Tua (JTH) 0 Persen yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal.
“Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam. Tapi kita akan lihat peraturannya seperti apa, bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said,” ujar Purbaya saat ditemui usai acara Halal Expo Indonesia di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Pihaknya akan melihat peraturan yang ada dan dampaknya terhadap pendapatan negara, maupun ke dampak ekonomi untuk pekerja yang dibebaskan pajak JHT.
“Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada, sudah ter-cover pajaknya 0%. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat. Jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk langkah ke depannya,” jelas Purbaya.
Said Iqbal menemui Menkeu Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi terkait pajak Jaminan Hari Tua (JHT), hari ini (8/7).
Sebelumnya, Said Iqbal menyampaikan aspirasi terkait pajak Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Purbaya dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit itu. Pertama, pihaknya meminta agar pencairan JHT tidak dikenakan pajak atau 0%.
“Dengan alasan, tabungan sosial harusnya di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial,” kata Said saat ditemui usai pertemuan tersebut.
Kedua, pihaknya meminta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan. Said mencontohkan, orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk pertama kali akan mengambil JHT. Kemudian dia bekerja lagi. Lalu jika ter-PHK lagi, dia terkena pajak progresif saat ngambil JHT.
“Itu yang kawan-kawan keluhkan, ada yang (kena pajak) 0%, 5%, 15%, bahkan 30%. Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil. Mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali. Itu karena ada pajak progresif. Saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif,” paparnya.
Ketiga, Said Iqbal menyampaikan aspirasi terkait batasan JHT yang terkena pajak berdasarkan PP Nomor 68/2009. Dalam peraturan itu JHT senilai 0-50 juta rupiah tidak terkena pajak.
“Rp50 juta ke atas pajaknya 5%. Kami bilang, itu kan tahun 2009, udah 17 tahun yang lalu. Harga emas Rp50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu 400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas,” ujarnya. (H-4)
