OJK Optimalkan SLIK Dukung Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah
(Dok OJK)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK Jakarta, Senin (6/7/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian/lembaga, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta asosiasi pengembang perumahan.

Friderica menyampaikan bahwa optimalisasi SLIK merupakan komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit secara berkualitas dan tepat sasaran. “Hal ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.

Pembaruan Data Lebih Cepat

Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 ini mencakup dua poin utama:

  • Percepatan Pembaruan Informasi: PUJK wajib memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
  • Penerapan Threshold: Informasi debitur akan disajikan untuk nominal di atas Rp1 juta agar data tetap proporsional dan relevan dalam analisis kredit.

Ketersediaan data yang lebih terkini dan akurat diyakini akan membantu lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent. Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit. Keputusan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan dan manajemen risiko masing-masing.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, memberikan apresiasi atas langkah OJK ini. Menurutnya, optimalisasi SLIK akan sangat mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat luas.

Peran Strategis SLIK dalam Ekonomi Nasional

Hingga Juli 2026, SLIK digunakan oleh 2.169 pelapor yang mencakup bank, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga koperasi simpan pinjam. Tingginya urgensi sistem ini terlihat dari rata-rata permintaan Informasi Debitur (iDeb) yang mencapai 31 juta per bulan, dengan puncaknya sebanyak 35,3 juta inquiry pada April 2026.

Empat Tujuan Utama Optimalisasi SLIK:

  1. Mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan.
  2. Mempercepat keterkinian data debitur.
  3. Meminimalisasi pengaduan masyarakat terkait fasilitas yang sudah lunas namun belum diperbarui.
  4. Memperkuat ekosistem keuangan melalui credit reporting system yang kredibel.

Penguatan infrastruktur ini dilakukan di tengah tren positif kinerja intermediasi keuangan. Berdasarkan data Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen (yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Secara spesifik, kredit UMKM telah mencapai kisaran Rp1.500 triliun, sementara kredit perumahan mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,99 persen (yoy). (RO/I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *