
Rekrutmen komisaris badan usaha milik negara (BUMN) tanpa mengedepankan kompetensi dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan perusahaan dan membuka celah praktik manajemen tidak sehat yang merugikan negara.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono menilai, penunjukan petinggi BUMN yang tidak berbasis meritokrasi bukan sekadar persoalan etik, melainkan ancaman terhadap tata kelola perusahaan negara.
“Bisa juga komisaris tersebut tidak mampu mengendus praktik manajemen yang tidak sehat yang berpotensi merugikan uang negara (korupsi). Dengan kata lain, melemahkan sistem pengawasan pada perusahaan dan merusak budaya meritokrasi,” ujar Subarsono dalam keterangannya pada Minggu (5/7).
Pernyataan itu disampaikan Subarsono menanggapi pengangkatan asisten Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda, sebagai komisaris PT Krakatau Posco serta relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, Gina Febriyanti Ginting, sebagai komisaris PT Pertamina Retail.
Menurut Subarsono, posisi komisaris memiliki fungsi strategis dalam memastikan jalannya pengawasan terhadap direksi dan operasional perusahaan. Karena itu, proses rekrutmen seharusnya menempatkan kompetensi, rekam jejak, dan integritas sebagai pertimbangan utama.
“BUMN tidak akan mendapatkan komisaris yang kompeten, andal dan berintegritas tinggi. Yang didapatkan sekadar keberadaan komisaris sebagai pemberi legitimasi prosedural formal dan tidak memberikan efek positif bagi perbaikan kinerja dewan direksi, apalagi kinerja perusahaan,” katanya.
Ia juga menegaskan, pemerintah memang memiliki hak sebagai pemegang saham mayoritas untuk memilih dan mengangkat komisaris di BUMN. Namun, hak tersebut tidak bisa dijalankan secara serampangan dengan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kita akui bahwa pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di BUMN memang memiliki hak suara untuk memilih dan mengangkat komisaris,” ujarnya.
Meski demikian, Subarsono mengingatkan bahwa kewenangan tersebut harus tetap dijalankan dalam koridor meritokrasi dan good corporate governance. Jika tidak, keputusan pengangkatan komisaris justru akan berdampak buruk terhadap kinerja BUMN.
“Namun, ketika hak tersebut digunakan secara serampangan tanpa mengindahkan prinsip good corporate governance dan sistem meritokrasi, maka akan berkorelasi negatif dengan kinerja BUMN dan mencederai hati nurani rakyat,” tuturnya. (E-3)
