Dapat Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Beberkan Kronologi Pengembalian 17 Hari Sebelum OTT KPK
Menhut Raja Juli Antoni (kedua kiri)(dok.istimewa)

MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen penuh Kementerian Kehutanan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan pertemuan yang terjadi dengan Bupati Kuansing.

“Kami dari  kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi  di republik ini.  Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses peneggakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Raja Antoni di Manggala, Jakarta, Jumat (3/7).

Ia menegaskan komitmen antikorupsi tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang sejak lama, baik dalam kehidupan pribadi maupun penugasannya sebagai pejabat publik.

“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan “forest governance”  sebuah tata kelola kehutanan yang anti korupsi, anti suap akuntable dan transparan. Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresias.  Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses  bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli juga menjelaskan kronologi audiensi Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026. Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing. Tanpa mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut. 

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliiki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kara Raja Antoni.

Ia menjelaskan, pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan, amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Raja Juli menyebut pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. 

“Tanggal 2 juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 (WFH, Work From Home—jadi saya tidak perlu ajudan) tapi ternyata tidak bisa  karena Hari Jumat 5 Juni,  ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen  PHL. Akhirnya saya katakan,  kalau begitu (kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal  12  Juni (WFH),” tuturnya

“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Sengingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan  Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres  Kuantan Sengingi,” sambungnya.

“Ini tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya. Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujarnya.

Menhut juga menepis dugaan adanya keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. “Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi.  Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” tuturnya

Menutup keterangannya, Raja Juli kembali menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan. “Jadi sekali lagi, amplopnya sudh dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan yang saya keluarkan  di Kuantan Sengingi,” pungkasnya. (Cah/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *