
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap. Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat, Jumat (3/7).
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Aksi penindakan ini semakin memperpanjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi pada tahun ini. Sebelum melancarkan OTT di Kabupaten Langkat, KPK baru saja melakukan operasi serupa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Dalam perkara di Kuansing tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jabatan. Para tersangka tersebut ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
(Ant/P-4)
