Andhika Wasistho Dukung Langkah Pelaku UMKM atas Dugaan Pelanggaran Platform Belanja
Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho(DPR RI)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho menyatakan dukungan penuh terhadap langkah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi korban dugaan pelanggaran oleh platform TikTok Shop. Dukungan tersebut dinilai krusial mengingat Andhika juga dikenal sebagai pegiat UMKM.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI yang membahas permasalahan yang menimpa ratusan ribu pelaku UMKM di platform TikTok Shop, Andhika menegaskan bahwa masalah ini telah berlangsung sejak 2022 dan bersifat sangat serius.

Ia menyebut dugaan pelanggaran oleh TikTok Shop sudah jelas, dengan nominal kerugian yang tidak sedikit, mencapai sekitar Rp3 triliun di seluruh Indonesia.

Andhika menyoroti bahwa saat penyitaan dana terjadi antara 2022 hingga 2023, TikTok Shop belum memiliki izin usaha marketplace dari pemerintah Indonesia. Para pelaku UMKM menjadi korban karena dana mereka tidak bisa dicairkan meski platform tersebut kembali aktif setelah sempat ditutup.

“Saya secara pribadi juga mendorong Komisi VII memproteksi teman-teman pelaku usaha UMKM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andhika mengusulkan agar Komisi VII tidak hanya mendengar dari Peradi, Kementerian UMKM, dan pelaku UMKM, tetapi juga menghadirkan pihak TikTok serta platform e-commerce lainnya. Ia menilai permasalahan ini dapat diselesaikan jika semua pihak terlibat hadir.

“Kalau permasalahan ini juga belum bisa diselesaikan, saya secara pribadi juga mendorong untuk Komisi VII bisa diadakan Panja,” tambahnya.

Andhika menekankan bahwa TikTok Shop diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — khususnya prinsip keterbukaan informasi dan perlakuan yang adil — serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Dukungan Andhika Satya Wasistho sebagai anggota dewan sekaligus pegiat UMKM diharapkan dapat mendorong Komisi VII DPR RI untuk mengambil langkah konkret, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja), agar dana UMKM yang tertahan dapat segera dikembalikan dan praktik serupa tidak terulang di masa depan.

 

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *