Lurah Salah Gunakan Tanah Kas Desa, Sultan HB X Tempuh Jalur Hukum
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD DIY di Yogyakarta. Kamis (2/7/2026).(Antara)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman, harus diselesaikan sepenuhnya melalui jalur hukum. Pernyataan ini muncul setelah Polda DIY menetapkan mantan lurah dan perangkat desa setempat sebagai tersangka.

Sultan menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang ia ajukan sendiri untuk memproses penyimpangan tersebut. Ia menekankan tidak akan memberikan toleransi terhadap perangkat desa yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan tanah milik desa.

“Ya sudah, kalau saya yang mengajukan permohonan untuk berproses kok, ya harus diselesaikan secara hukum, gitu aja,” ujar Sri Sultan HB X saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD DIY, Yogyakarta, Kamis.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Polda DIY menemukan adanya praktik penyewaan tanah kas desa secara ilegal. Mantan Lurah Condongcatur berinisial R diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menyewakan lahan seluas 1.980 meter persegi kepada pihak ketiga.

Berdasarkan data penyidikan, lahan tersebut disewakan kepada 17 orang penyewa dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Para penyewa kemudian mendirikan bangunan permanen yang digunakan sebagai hunian maupun indekos. Praktik ini dianggap menyalahi regulasi karena peruntukan tanah kas desa tidak sesuai dengan izin yang berlaku dan uang hasil sewa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polda DIY melalui Kabid Humas Kombes Ihsan menyatakan bahwa tindakan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan aset desa.

Peringatan Keras bagi Lurah di DIY

Sri Sultan HB X memberikan peringatan keras kepada seluruh lurah dan perangkat desa di wilayah DIY agar lebih berhati-hati dalam mengelola tanah kas desa. Ia mengingatkan bahwa setiap jengkal penggunaan tanah desa telah diatur secara ketat dalam regulasi daerah.

“Pokoknya akan saya tindak, kalau menyalahi aturan gitu aja,” tegas Sultan. Ia menambahkan bahwa meskipun dirinya berharap tidak ada lagi kasus serupa, ia tetap akan mengambil langkah tegas jika ditemukan kepentingan pribadi yang menabrak aturan.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka R masih terus berjalan di Polda DIY. Kasus di Condongcatur ini menambah daftar panjang pengawasan ketat Pemerintah Provinsi DIY terhadap pemanfaatan tanah kas desa yang belakangan menjadi sorotan publik akibat maraknya praktik mafia tanah dan penyalahgunaan izin. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *