Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi terkait Ijazah Palsu
Dokter Tifa didakwa melakukan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tuduhan ijazah S1 palsu.(Dok. Antara)

TERDAKWA Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan tersebut terkait dengan unggahan di media sosial yang menuduh ijazah strata satu (S1) milik Jokowi adalah palsu.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7), Jaksa Penegak Hukum memaparkan bahwa perkara ini bermula dari laporan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah. Pada 26 Maret 2025, saksi memperlihatkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi, yang salah satunya merupakan unggahan dari terdakwa Tifa.

“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Penyelidikan lebih lanjut oleh tim kuasa hukum Jokowi menemukan rentetan unggahan lain yang dinilai menyerang kehormatan. Sepanjang periode 22 April hingga 21 Mei 2025, tercatat ada 28 unggahan media sosial tambahan yang secara pokok menuduhkan hal serupa mengenai keabsahan ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut.

Jaksa menegaskan bahwa Tifa tidak hanya menyebarkan tuduhan melalui media sosial, tetapi juga secara konsisten menyampaikannya dalam berbagai forum diskusi dan tayangan obrolan (talkshow). Perbuatan ini dinilai telah menyebabkan kerugian materiil berupa tercemarnya nama baik Jokowi secara personal.

“Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya akibat perbuatan terdakwa,” tambah Jaksa dalam persidangan.

Atas tindakan tersebut, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatif Pasal 310 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE terkait manipulasi data dan gangguan informasi elektronik yang dijunctokan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *