
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur di tengah tuntutan pembenahan layanan dan pengawasan internal keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Menurut dia, masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan aparat.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/7).
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia menekankan pentingnya pencegahan dalam pengendalian gratifikasi. Upaya itu antara lain dilakukan dengan menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, dan melaporkan penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang.
Kerjasama itu juga membahas penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, hingga optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.
Hendarsam mengingatkan agar kepatuhan internal tidak berhenti sebagai fungsi pengawasan semata, melainkan menjadi budaya kerja di seluruh lini organisasi. “Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Selain KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkn Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI untuk memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal. Ditjen Imigrasi menyatakan evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan dan mendorong reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian. (Dev/P-3)
