Target Swasembada Garam Menuntut Pembenahan Tata Kelola Impor
ilustrasi(Antara)

Target pemerintah untuk menghentikan impor garam pada 2027 dinilai sulit diwujudkan apabila neraca kebutuhan garam nasional belum disusun secara terbuka serta didasarkan pada data pasokan dan kebutuhan industri yang dapat diverifikasi. Ketiadaan neraca yang akurat membuat kebijakan impor berisiko menetapkan volume yang melampaui kebutuhan sebenarnya, sehingga pemanfaatannya kerap tidak sesuai peruntukan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia mampu menghentikan impor garam pada 2027. Sejalan dengan target tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong percepatan swasembada garam nasional melalui peningkatan kualitas produksi, pengembangan hilirisasi, serta pembenahan tata kelola sektor pergaraman.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurahman, menilai kebijakan impor semestinya mengacu pada neraca kebutuhan industri yang valid dan diterapkan secara selektif hanya untuk memenuhi spesifikasi garam yang belum mampu diproduksi di dalam negeri.

“Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu,” ujar Rizal dikutip pada Selasa (30/6). 

Sebagai ilustrasi, produksi garam nasional saat ini mencapai sekitar 2,5 juta ton per tahun. Di sisi lain, kebutuhan dalam negeri diperkirakan mencapai 4,9 juta ton dan diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 5,3 juta ton pada 2029. 

Pada 2024, lebih dari 55% kebutuhan garam nasional masih dipenuhi melalui impor, terutama untuk memenuhi kebutuhan garam industri dengan spesifikasi tinggi. Kekurangan pasokan tersebut terutama terjadi pada sektor garam industri, bukan garam konsumsi. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagai dasar pelaksanaan program swasembada garam pada 2027. Pemerintah juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk berinvestasi guna mendukung pencapaian target tersebut.

Meski demikian, persoalan kualitas dan kesinambungan pasokan dinilai tidak semestinya terus dijadikan alasan untuk memperluas ataupun menambah kuota impor garam. Pasalnya, sejumlah pelaku industri garam nasional telah mampu menerapkan teknologi pemurnian dan standardisasi mutu yang tidak lagi bergantung pada kondisi cuaca.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan kawasan sentra industri garam nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Program yang menjadi salah satu prioritas nasional KKP tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencapaian swasembada garam pada 2027.

Kemampuan produksi dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu perlu diperhitungkan secara objektif dalam penyusunan neraca kebutuhan nasional. Tanpa sistem pengawasan yang efektif, terdapat risiko penetapan kebutuhan impor menjadi terlalu longgar, sementara produksi lokal yang sebenarnya layak justru tidak diperhitungkan.  Salah satu contohnya terdapat pada segmen industri makanan dan minuman yang memperoleh perlakuan khusus dalam regulasi yang berlaku.

Karena itu, masih terdapat pertanyaan mendasar yang belum terjawab, yakni berapa sebenarnya volume impor yang dibutuhkan oleh segmen tersebut serta apakah penetapannya telah didasarkan pada data yang transparan dari sisi produsen maupun konsumen dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rizal menegaskan bahwa upaya mengurangi impor harus dilakukan secara bertahap dengan berfokus pada peningkatan daya saing, bukan sekadar melalui pembatasan administratif.  Menurutnya, modernisasi tambak, pembangunan industri pemurnian, serta penguatan kemitraan antara petambak dan industri pengguna perlu menjadi agenda utama. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *