Penyekapan Tiga Pemuda di Senen, Pramono Anung Minta Aparat Tindak Tegas
Pramono Anung.(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kasus dugaan penyekapan tiga karyawan di satu percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pramono menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan terjadi di wilayahnya.

“Jadi kalau bagi siapa pun melakukan tindak kekerasan maupun penyekapan, saya minta untuk aparat penegak hukum termasuk Pemerintah DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap hal itu. Enggak boleh terjadi,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6).

Menurut Pramono, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius dengan melibatkan aparat penegak hukum secara menyeluruh guna memastikan keadilan bagi para korban.

Kondisi Korban Memprihatinkan

Kasus dugaan penyekapan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tiga pemuda diduga disekap selama hampir tiga pekan di tempat percetakan yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Saat anggota Polsek Senen melakukan penggerebekan pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, kondisi para korban ditemukan sangat memprihatinkan. Di dalam bangunan tersebut, polisi menemukan Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani dalam keadaan kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja. Sementara itu, korban ketiga bernama Adit Saputra juga ditemukan dengan kaki diborgol dan dibelenggu rantai besi.

Dugaan Motif Pencurian dan Pemerasan

Kapolsek Senen Komisaris Widodo Saputro menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari dugaan pencurian pelat di percetakan milik pria bernama Martin. Salah satu korban, Tegar, diduga melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya saat masih bekerja di sana.

Namun, alih-alih menyerahkan para terduga pelaku ke pihak berwajib, pemilik percetakan diduga justru melakukan penyekapan selama kurang lebih tiga minggu. “Setelah diketahui korban bernama Tegar diduga melakukan pencurian pelat di percetakan milik saudara Martin, selanjutnya ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu,” ujar Widodo, Minggu (28/6).

Selama masa penyekapan, muncul dugaan praktik pemerasan terhadap keluarga korban. Pihak penyekap meminta uang tebusan masing-masing sebesar Rp50 juta dengan janji para korban akan dibebaskan.

“Uang sudah diterima Rp50 juta dari orangtua salah satu korban, akan tetapi korban tidak dilepas melainkan disekap terus,” tambah Widodo. Berdasarkan penyelidikan sementara, permintaan uang tersebut muncul saat pihak keluarga melakukan perundingan dengan pihak yang menahan ketiga pemuda tersebut. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *