
ANGGOTA Komisi I DPR yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Cindy Monica mendorong adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap masyarakat hukum adat, termasuk menjaga keberadaan pasar tradisional sebagai pusat aktivitas ekonomi warga adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Cindy dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat di Baleg DPR. Menurutnya, setiap kebijakan pembangunan maupun investasi harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk hak untuk mengelola ruang ekonomi yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka secara turun-temurun.
“Pasar tradisional bukan hanya tempat jual beli. Bagi masyarakat hukum adat, pasar adalah ruang sosial, budaya, sekaligus sumber penghidupan. Negara harus hadir melindungi ruang ekonomi masyarakat adat agar tidak tergerus oleh ekspansi pasar modern yang tidak terkendali,” ujar Cindy.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa kehadiran pasar modern tidak boleh mengancam keberlangsungan usaha masyarakat adat. Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Masyarakat Hukum Adat memuat ketentuan yang mewajibkan pembangunan pusat perbelanjaan atau pasar modern di kawasan adat mendapat persetujuan dari masyarakat adat, sekaligus memperhitungkan dampaknya terhadap kesejahteraan warga setempat.
“Jangan sampai wilayah adat dimasuki pasar modern tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat adat. Pembangunan harus menghadirkan keadilan, bukan mematikan ekonomi lokal yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Cindy menilai perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak sebatas pada pengakuan atas tanah ulayat maupun pelestarian budaya. Menurutnya, negara juga harus memberikan jaminan terhadap aktivitas ekonomi tradisional yang menjadi identitas sekaligus sumber mata pencaharian masyarakat adat.
Ia menambahkan, proses modernisasi dan investasi semestinya berjalan beriringan dengan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Dengan demikian, pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat adat tanpa menghilangkan ruang hidup maupun peluang usaha yang selama ini mereka kelola.
“RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjamin hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat,” pungkas Cindy. (E-4)
