Indonesia-Singapura Teken MoU Lingkungan, Fokus Mitigasi Karhutla dan Perdagangan Karbon
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu meneken nota kesepahaman (MoU) di bidang lingkungan, di Jakarta, Senin (29/6).(Istimewa)

INDONESIA dan Singapura memperkuat kerja sama di bidang lingkungan hidup melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang mencakup perubahan iklim, pengelolaan sampah, mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perdagangan karbon, hingga pengembangan energi hijau.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Jumhur Hidayat dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin (29/6).

Menteri Jumhur mengatakan MoU tersebut akan menjadi payung bagi berbagai kerja sama teknis yang akan dijalankan kedua negara.

“Kami menandatangani MoU yang akan ditindaklanjuti dengan kerja sama operasional. MoU itu menjadi payung, tetapi nanti yang dikerjakan banyak hal, antara lain perubahan iklim, manajemen sampah, kesiapan menghadapi El Nino, hingga mitigasi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Jumhur.

Menurut dia, kerja sama itu tidak hanya berfokus pada penanganan kebakaran, tetapi juga upaya pencegahan agar kebakaran tidak terjadi.

“Kita tidak hanya memikirkan mengatasi api kebakaran, tetapi yang kita kerjakan adalah supaya api itu tidak ada. Jadi, mitigasi akan terus kita lakukan,” katanya.

Jumhur menjelaskan Indonesia telah melakukan berbagai langkah pencegahan karhutla, antara lain membangun sekat kanal di lahan gambut agar cadangan air tetap terjaga. Pemerintah juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam pelaksanaan hujan buatan untuk menjaga kelembapan lahan gambut.

Ia menyambut baik komitmen Singapura untuk menjadikan upaya pencegahan kebakaran hutan sebagai program regional.

“Kami bersyukur Singapura ikut membantu menjadikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai program regional. Jadi, ketika ada asap akibat kebakaran lahan, Singapura juga akan ikut membantu penanganannya,” ujarnya.

Perdagangan Karbon dan Energi Hijau

Selain pengendalian kebakaran hutan, kedua negara juga membahas kerja sama perdagangan karbon, ekonomi sirkular, daur ulang sampah, pengelolaan air, serta pengembangan energi baru dan terbarukan.

Jumhur mengungkapkan pemerintah akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai langkah awal perdagangan karbon di Indonesia.

“Kita akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon pada 9 Juli. Sejak itu kita sudah bisa mulai memperdagangkan karbon,” katanya.

Namun, ia menegaskan perdagangan karbon harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. 

“KLH akan memastikan ada regulasi yang mengatur bahwa perdagangan karbon bukan permainan spekulan. Yang paling penting adalah manfaatnya dirasakan masyarakat lokal,” ujar Jumhur.

Menurut dia, kesejahteraan masyarakat lokal menjadi kunci keberhasilan pelestarian lingkungan.

“Kalau warga lokal tidak mendapatkan pembagian yang adil dari perdagangan karbon, mereka tidak akan mau ikut menjaga lingkungannya,” katanya.

Jumhur juga mengungkapkan kedua negara membahas peluang pemanfaatan gas metana dari limbah kelapa sawit melalui teknologi methane capture yang dapat diolah menjadi bioenergi.

Sementara itu, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyebut penandatanganan MoU menjadi langkah penting untuk memperkuat kerja sama jangka panjang kedua negara.

“MoU ini merupakan langkah besar sebagai awal bagi keberlanjutan kerja sama di bidang lingkungan hidup, termasuk menghadapi El Nino, pengelolaan sampah, dan perubahan iklim,” kata Grace Fu.

Menurut Grace Fu, sejumlah bidang yang menjadi fokus kerja sama meliputi ekonomi sirkular, pengelolaan lingkungan, perubahan iklim, pengendalian polusi, dan pengembangan lapangan kerja hijau (green jobs). (B-3)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *