Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun, Tindak Lanjut Arahan Presiden
Satgas Penegakan Hukum Penyeludupan Polri mengungkap sejumlah kasus impor ilegal dengan nilai hampir Rp1 triliun sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pemberantasan penyelundupan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.(Dok istimewa )

SATGAS Penegakan Hukum Penyeludupan Polri mengungkap sejumlah kasus impor ilegal dengan nilai hampir Rp1 triliun sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pemberantasan penyelundupan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyeludupan Polri mempercepat penindakan terhadap praktik impor ilegal setelah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April lalu. Dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan, negara disebut berhasil diselamatkan dari potensi kerugian hampir Rp1 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, dan penindakan penyelundupan.

“Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku,” kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/6).

Salah satu perkara yang diungkap Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri ialah penyelundupan telepon seluler bekas berupa iPhone dan Android. Dalam penggerebekan di empat lokasi di Penjaringan dan Pluit, Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur pada 15 dan 16 April, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit ponsel beserta suku cadang, LCD, baterai, dan komponen lain dengan nilai mencapai Rp250 miliar.

Selain itu, polisi turut menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Dari hasil penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW yang merupakan Direktur PT TSI, serta MT selaku Direktur PT TSL.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang asal Tiongkok tersebut.

Pada 17 April, tim juga menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari lokasi itu, polisi menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan.

“Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun,” ujar Ade.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial ZT dan SB ditangkap, sementara polisi menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar.

“Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar,” ungkapnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana pencucian uang dan menyita tujuh unit bus, satu mobil Pajero, serta aset lain senilai Rp22 miliar.

Ade menjelaskan sasaran operasi Satgas mencakup seluruh tindak pidana penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal, termasuk penyelundupan sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup yang dilakukan di dalam maupun di luar kawasan pabean. Ia menambahkan, pola yang umum digunakan pelaku antara lain penyamaran dokumen perizinan melalui praktik undervaluation, under–accounting, dan misdeclaration.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Keuangan untuk memperkuat penanganan penyelundupan guna menutup kebocoran keuangan negara.

“Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan. Gunakan segala wewenang yang ada pada anda untuk menegakkan itu,” tegas Prabowo di Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/4). (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *