
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR, Taufik Hidayat, memiliki karakter bertemperamen tinggi. Kesimpulan tersebut diperoleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan dari keluarga tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari keluarga Taufik Hidayat untuk mendalami karakter dan kondisi kejiwaannya sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Hasil keterangan dari keluarganya menunjukkan karakter tersangka memang temperamental. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan harapannya, dia cenderung melakukan kekerasan,” ujarnya di Bandung, Jumat.
Selain itu, kata Rudi, hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan tersangka memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, memiliki rasa cemburu yang tinggi terhadap korban, serta mengaku mengalami tekanan dalam pekerjaannya sebagai penagih utang.
Polisi Libatkan Ahli Kejiwaan
Rudi menjelaskan penyidik turut melibatkan ahli kejiwaan untuk mendalami kondisi psikologis tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga benda tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
“Selain memukul wajah korban, tersangka juga diduga menyundut tubuh korban dengan rokok serta menyekap korban dengan menguncinya di dalam kamar sebelum meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya,” kata Rudi.
Penyidikan Masih Berlangsung
Hingga kini, penyidik Polda Jawa Barat masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Polisi juga terus mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban, termasuk motif dan kondisi psikologis pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan ahli. (Ant/I-1)
